Cukai Rokok Tak Naik, YLKI Kritik Visi Kesehatan Publik Pemerintah
Berita

Cukai Rokok Tak Naik, YLKI Kritik Visi Kesehatan Publik Pemerintah

Pembatalan kenaikan cukai rokok bukti bahwa pemerintah bertindak abai terhadap perlindungan konsumen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Cukai Rokok Tak Naik, YLKI Kritik Visi Kesehatan Publik Pemerintah
Hukumonline

Pemerintah melalui Rapat Kabinet pada Jumat (2/11) lalu, memutuskan bahwa pada 2019 tidak ada kenaikan tarif cukai rokok. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pada konteks regulasi pembatalan ini adalah bentuk anti regulasi, karena UU Cukai mengamanatkan kenaikan cukai sampai 57 persen.

 

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pada konteks perlindungan konsumen dan kesehatan publik, hal ini adalah ironis dan paradoks. Menurutnya, kebijakan pembatalan kenaikan cukai rokok membuktikan bahwa pemerintah terlalu dominan dikooptasi dan diintervensi oleh kepentingan industri rokok, terutama industri rokok besar.

 

“Kebijakan pembatalan ini membuktikan juga bahwa pemerintah tidak mempunyai visi terhadap kesehatan publik,” kata Tulus dalam rilis yang dikutip hukumonline, Jumat (23/11).

 

Menurut Tulus, pembatalan kenaikan cukai mengakibatkan produksi rokok meningkat dan makin terjangkau oleh anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin. “Artinya, pemerintah menjerumuskan mereka dalam ketergantungan konsumsi rokok dan menjerumuskan mereka dalam jurang kemiskinan yang lebih dalam,” ujarnya.

 

Selain itu, lanjut Tulus, pembatalan ini juga akan mengakibatkan kinerja BPJS Kesehatan akan semakin bleeding dari sisi finansial. Data menunjukan dengan sangat kuat bahwa dominannya konsumsi rokok di tengah masyarakat (lebih dari 35 persen dari total populasi) menjadi salah satu pemicu utama berbagai penyakit katastropik.

 

“Dan jenis penyakit inilah yang mengakibatkan kinerja finansial BPJS Kesehatan berdarah-darah,” katanya.

 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini terbit dengan pertimbangan bahwa Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

Tags:

Berita Terkait