Kinerja Legislasi Dikritik, Ini Tanggapan Ketua DPR
Utama

Kinerja Legislasi Dikritik, Ini Tanggapan Ketua DPR

DPR menghargai atas kritikan Formappi ini. Tetapi, masyarakat semestinya dapat meneliti sebab-sebab tertundanya pembahasan RUU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Pasca penetapan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, masih terus menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dalam merampungkan sejumlah RUU. Sepanjang masa persidangan I tahun sidang 2018-2019, jumlah RUU yang dibahas oleh alat kelengkapan dewan masih jauh dari harapan.

 

“DPR gagal paham mengartikan Prolegnas Prioritas. Sebab yang berhasil menjadi Undang-Undang bukan RUU yang berasal dari Prolegnas Prioritas,” ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono dalam jumpa pers akhir pekan kemarin di Jakarta. Baca Juga: Diusulkan Ada Aturan Keberlanjutan Pembahasan RUU

 

Dia menilai DPR hanya menunda-nunda penyelesaian pembahasan RUU Prioritas. Bahkan, DPR kerap meminta perpanjangan waktu pembahasan dan penyelesaian RUU dalam beberapa kali masa sidang. Berdasarkan pantauan Formappi, kata Djadijono, pidato pembukaan masa sidang I tahun sidang 2018-2019, sebanyak 3 RUU ditargetkan selesai pembahasannya.

 

Sementara, berdasarkan kalender kerja DPR, terdapat 21 RUU yang direncanakan oleh masing-masing alat kelengkapan dewan untuk dikerjakan selama masa sidang I tahun 2018-2019. Artinya, sebenarnya terdapat 24 RUU yang direncakanan DPR untuk dibahas pada masa sidang sebelumnya.

 

Meski begitu, dari 24 RUU itu, RUU yang dibahas masing-masing komisi DPR sebanyak 16 RUU. Rinciannya, terdiri dari 3 RUU bersifat kumulatif terbuka yakni RUU APBN 2019; RUU tentang Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Belanda; dan RUU tentang Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Arab Saudi. Sementara 13 RUU lainnya berasal dari  Prolegnas Prioritas.

 

“Tetapi, yang berhasil disahkan menjadi UU hanyalah 3 RUU Kumulatif Terbuka. Sedangkan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018 tidak ada satu pun yang berhasil diselesaikan pembahasannya untuk kemudian disahkan menjadi UU,” lanjutnya.

 

Ironisnya, terdapat RUU yang telah dibahas lebih dari 5 kali masa sidang, malah diperpanjang waktu pembahasannya dalam rapat paripurna penutupan masa sidang sidang I tahun 2008-2019 yang digelar di penghujung Oktober lalu. Setidaknya, ada 15 RUU yang diperpanjang masa pembahasannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait