MK: Syarat Usia dan Magang Calon Advokat Konstitusional
Berita

MK: Syarat Usia dan Magang Calon Advokat Konstitusional

Dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf d UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait syarat usia minimal 25 tahun menjadi advokat karena Para Pemohon sebenarnya sudah mencapai usia 25 tahun jika sudah melewati masa magang selama 2 tahun. Sementara pengujian Pasal ayat (1) huruf g UU Advokat terkait magang selama  2 tahun ditolak seluruhnya. 

 

“Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya,” demikian bunyi amar putusan MK bernomor 79/PUU-XVI/2018 yang diucapkan Ketua Majelis MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin (26/11/218). Baca Juga: Syarat Batas Usia dan Magang Calon Advokat Dipersoalkan

 

Sebelumnya, uji materi Pasal 3 ayat (1) huruf (d) dan (g) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait syarat usia dan magang 2 tahun untuk menjadi advokat ini diajukan Rido Pradana (23 Tahun) dan Nurul Fauzi (23 Tahun) yang berniat menjadi advokat. Keduanya, baru saja lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Saat ini berprofesi sebagai paralegal di LBH PP GP Ansor dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Namun, keduanya belum dapat menjadi advokat karena usianya belum mencukupi lantaran dibatasi minimal berusia 25 tahun.

 

Para Pemohon menilai Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat telah membatasi usia menjadi advokat minimal 25 tahun mengakibatkan warga negara lulusan fakultas hukum terhambat menjadi advokat. Menurutnya, syarat menjadi advokat seharusnya tidak dibatasi dengan usia, tetapi didasarkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman di bidang hukum. Sebab, kedewasaan dan kematangan seseorang tidak identik dengan umur seseorang.

 

Sementara Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat terkait seseorang baru dapat dilantik menjadi advokat harus menjalani magang sekurang-kurangnya 2 tahun secara “terus menerus” di kantor advokat. Bagi Pemohon, frasa “terus menerus” tidak memberi definisi yang jelas. Frasa itu dapat menimbulkan ketidakpastian bagi calon advokat yang magang. Sebab, calon advokat saat masa magang bisa saja dapat diberhentikan di kantor advokat sebelum masa dua tahun.

 

Menurutnya, frasa “terus menerus” seharusnya dapat diberi pengertian secara kumulatif, sehingga calon advokat tidak dirugikan akibat aturan ini. Artinya, calon advokat yang masa magangnya pindah dari satu kantor advokat ke kantor advokat lain masa waktunya dapat diperhitungkan secara kumulatif selama dua tahun dapat menjadi advokat. Karenanya, kedua pasal itu diminta untuk dihapus karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945.

 

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Mahkamah menyatakan tujuan proses magang untuk membekali pengetahuan dan keterampilan praktik agar calon advokat mampu menjalankan fungsinya memberi jasa hukum setelah resmi mengucapkan sumpah sebagai advokat. Dengan mengikuti magang, seorang calon advokat akan memahami manajemen advokasi yang dilakukan di kantor hukum dan memahami pula manajemen operasional kantor advokat.

Tags:

Berita Terkait