Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menambah jumlah closed circuit television (CCTV) untuk program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Penambahan jumlah CCTV untuk tilang elektronik ini ada di 25 titik persimpangan jalan di Jakarta. Di mana satu titik bisa terpasang dua kamera CCTV.
"Fokus selanjutnya ada 25 titik persimpangan. Kemudian CCTV ada 81 kamera, karena satu titik itu enggak hanya satu kamera, ada yang dua kamera. Itu kan persimpang, ditaruh di dua arah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Yusuf, seperti dilansir Puskominfo Polda Metro Jaya, Minggu (25/11).
Kombes Yusuf mengatakan, terdapat beberapa faktor sebelum pihaknya menentukan titik-titik tersebut untuk dipasangkan CCTV yang terintegrasi dengan sistem E-TLE. "Pertama kemacetan, disitu banyak pelanggaran. Karena tidak tertib itu sehingga macet," katanya.
Kemudian faktor lainnya yakni tempat yang sering jadi pusat keramaian atau pergerakan masyarakat. "Contoh GBK sekitar putaran itu, lalu Monas, dan lokasi-lokasi yang tingkat kameranya aman," ungkap Kombes Yusuf.
(Baca Juga: Aturan yang Perlu Dipahami Agar Kendaraan Tak Dicap ‘Bodong’)
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya memasang CCTV di dua ruas jalan saja, yakni di Simpang Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Kamera itu terpasang sejak ujicoba E-TLE, 1 Oktober 2018. Hingga kemudian mulai diberlakukan penilangan pada 1 November lalu.
Berikut daftar 25 persimpangan jalan yang akan ditambahkan CCTV E-TLE:
1. Simpang TL Kota, 3 kamera |
Jangan Hanya Sementara
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat penegakan hukum secara elektronik (E-TLE) adalah hal yang positif dan layak diberikan apresiasi. Hal yang demikian sudah menjadi kelaziman di sektor lalu lintas, dan sudah lama diterapkan di negara-negara maju.