Daftar 25 Titik Baru yang Bakal Dipasang CCTV Electronic Traffic Law Enforcement
Berita

Daftar 25 Titik Baru yang Bakal Dipasang CCTV Electronic Traffic Law Enforcement

Meski mendorong perilaku positif bagi pengguna kendaraan bermotor, E-TLE tetap memiliki kelemahan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menambah jumlah closed circuit television (CCTV) untuk program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Penambahan jumlah CCTV untuk tilang elektronik ini ada di 25 titik persimpangan jalan di Jakarta. Di mana satu titik bisa terpasang dua kamera CCTV.

 

"Fokus selanjutnya ada 25 titik persimpangan. Kemudian CCTV ada 81 kamera, karena satu titik itu enggak hanya satu kamera, ada yang dua kamera. Itu kan persimpang, ditaruh di dua arah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Yusuf, seperti dilansir Puskominfo Polda Metro Jaya, Minggu (25/11).

 

Kombes Yusuf mengatakan, terdapat beberapa faktor sebelum pihaknya menentukan titik-titik tersebut untuk dipasangkan CCTV yang terintegrasi dengan sistem E-TLE. "Pertama kemacetan, disitu banyak pelanggaran. Karena tidak tertib itu sehingga macet," katanya.

 

Kemudian faktor lainnya yakni tempat yang sering jadi pusat keramaian atau pergerakan masyarakat. "Contoh GBK sekitar putaran itu, lalu Monas, dan lokasi-lokasi yang tingkat kameranya aman," ungkap Kombes Yusuf.

 

(Baca Juga: Aturan yang Perlu Dipahami Agar Kendaraan Tak Dicap ‘Bodong’)

 

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya memasang CCTV di dua ruas jalan saja, yakni di Simpang Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Kamera itu terpasang sejak ujicoba E-TLE, 1 Oktober 2018. Hingga kemudian mulai diberlakukan penilangan pada 1 November lalu.

 

Berikut daftar 25 persimpangan jalan yang akan ditambahkan CCTV E-TLE:

1. Simpang TL Kota, 3 kamera
2. Simpang TL Olimo, 2 kamera
3. Simpang TL Ketapang / Gajah Mada Plaza, 2 kamera
4. Simpang TL Harmoni, 4 kamera
5. Simpang TL Istana Negara, 1 kamera
6. Simpang Bundaran Patung Kuda, 2 kamera
7. Simpang TL Kebon Sirih, 4 kamera
8. Simpang TL Sarinah, 4 kamera
9. Simpang Bundaran HI, 4 kamera
10. Simpang Bundaran Senayan, 3 kamera
11. Simpang TL Al Azhar, 3 kamera
12. Simpang TL CSW, 4 kamera
13. Simpang TL Monalisa, 3 kamera
14. Jl Gatot Subroto, Simpang Pancoran, 4 kamera
15. Jl Gatot Subroto, Simpang Kuningan, 4 kamera
16. Jl Gatot Subroto, Simpang Slipi, 4 kamera
17. Jl S Parman, Simpang Tomang, 4 kamera
18. Jl S Parman, Simpang Grogol, 4 kamera
19. Simpang Asia Afrika, 3 kamera
20. Simpang TL Halim Baru, 4 kamera
21. Simpang TL Halim Lama, 3 kamera
22. Simpang TL Rawamangun, 2 kamera
23. Simpang TL Pramuka, 4 kamera
24. Simpang TL Rawasari, 2 kamera
25. Simpang TL Cempaka Putih, 4 kamera

 

Jangan Hanya Sementara

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat penegakan hukum secara elektronik (E-TLE) adalah hal yang positif dan layak diberikan apresiasi. Hal yang demikian sudah menjadi kelaziman di sektor lalu lintas, dan sudah lama diterapkan di negara-negara maju.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait