MK: Orientasi BUMN Cari Untung Konstitusional
Berita

MK: Orientasi BUMN Cari Untung Konstitusional

Orientasi mengejar keuntungan dalam UU BUMN, sama sekali tidak mengurangi, menghilangkan prinsip penguasaan negara atas BUMN sesuai Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf a-b dan Pasal 4 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang  yang mengisyaratkan BUMN lebih mengutamakan mencari keuntungan (kapitalisme). Dalam putusannya, kedua pasal tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD Tahun 1945.    

 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK, Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 14/PUU-XVI/2018, di ruang sidang MK, Senin (26/11/2018).

 

Sebelumnya, Albertus Magnus Putut Prabantoro dkk selaku Pemohon menilai meski kedua pasal tersebut tidak terlihat menyimpang, tetapi penerapannya tidak sesuai jiwa Pasal 33 ayat (2), (3) UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan kedaulatan sumber daya seharusnya dikuasai negara. Sebab, berlakunya Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN diartikan motivasi pendirian BUMN hanya mengejar penerimaan negara dan keuntungan ketimbang motivasi memberi pelayanan kepada masyarakat dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kata lain, praktik pengelolaan BUMN bernuansa kapitalis (privatisasi BUMN).

 

Pemohon menilai Pasal 4 ayat (4) UU BUMN juga tidak sesuai atau bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Apabila diartikan penyertaan modal negara berupa penambahan, pengurangan termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero dilakukan tanpa persetujuan/pengawasan DPR dalam penyusunan APBN (UU APBN) dan tidak sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebab, seolah fungsi pengawasan anggaran negara hilang karena sudah dialihkan pengaturannya dalam bentuk PP. (Baca Juga: Kembali Mempersoalkan Peran Negara dalam UU BUMN)

 

Karenanya, Para Pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali (atau sepanjang tidak) dimaknai bahwa pendirian/penguasaan BUMN atau perseroan untuk membangun perekonomian nasional sebagai usaha bersama, selain memberi pemasukan bagi negara juga untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat/orang banyak.  

 

Selain itu, Pasal 4 ayat (4) UU BUMN bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1) UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan kepemilikan struktur negara atas saham Persero atau Perseroan Terbatas, ditetapkan dengan undang-undang.”

 

Selengkapnya, Pasal  2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN berbunyi “Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan;....”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait