Pakar Hukum Ketenagakerjaan Ini Ingatkan Pentingnya Dialog Sosial
Berita

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Ini Ingatkan Pentingnya Dialog Sosial

Pengusaha perlu menjadikan serikat pekerja sebagai mitra guna mendorong produktivitas perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta menuntut upah. Foto: HOL
Demo buruh di Jakarta menuntut upah. Foto: HOL

Persoalan ketenagakerjaan di tempat kerja tak melulu jadi urusan pengusaha selaku pemberi kerja. Pakar hukum ketenagakerjaan sekaligus Ahli Peneliti Utama Kementerian Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, mengingatkan pentingnya membangun dialog sosial di tempat kerja antara pekerja dan pengusaha. Dialog sosial bisa dilakukan salah satunya melalui lembaga kerja sama (LKS) Bipartit di perusahaan.

Konsideran UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

Payaman menyebut LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara wakil pengusaha dengan wakil serikat pekerja di sebuah perusahaan. Persoalan yang dibahas di forum tersebut meliputi banyak hal, terutama menyangkut bidang ketenagakerjaan. “Untuk membahas masalah hubungan industrial dan kondisi kerja,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Senin (27/11).

(Baca juga: Pemerintah Perkuat LKS Tripartit Nasional).

Regulasi teknis mengenai LKS Bipartit telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 255 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit.

Sayangnya, belum semua perusahaan memiliki LKS Bipartit. Payaman mengimbau kepada pengusaha untuk menjadikan serikat pekerja sebagai mitra dalam membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Jika upaya itu bisa dilakukan Payaman berpendapat perusahaan akan diuntungkan karena pengusaha akan mendapat masukan yang baik dari serikat pekerja. Dialog sosial yang dibangun dengan baik akan memicu serikat pekerja untuk mendorong anggotanya agar lebih produktif sehingga perusahaan dapat berkompetisi dengan perusahaan lain.

Koordinator Program TURC, Yasinta Sonia, melihat ketentuan mengenai LKS Bipartit sulit dilaksanakan. Hal itu bisa dilihat dari minimnya jumlah LKS bipartit yang saat ini jumlahnya sekitar 16 ribuan, padahal jumlah perusahaan skala sedang dan besar jumlahnya mencapai 65 ribuan. Menurutnya LKS Bipartit dan forum sejenis mampu membangun kebiasaan di tempat kerja untuk berdialog dan berdiskusi guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.

Perempuan yang disapa Yayas itu menyebut forum dialog yang efektif dapat mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Dalam forum itu pengusaha dan pekerja leluasa menjalin komunikasi tanpa intervensi pihak ketiga. “Pola-pola komunikasi yang partisipatif dan penuh inisiatif bisa menjadi nilai yang mampu mendorong harmonisnya hubungan industrial yang berawal dari tempat kerja,” ujarnya.

Untuk mengoptimalkan LKS Bipartit Yayas mengusulkan pengawas ketenagakerjaan untuk aktif dengan memaksimalkan wakil serikat pekerja di LKS Bipartit sebagai agen dalam melakukan fungsi kontrol terhadap perusahaan. Pemerintah perlu memberdayakan dan meningkatkan kapasitas anggota bipartit dari unsur pekerja dan pengusaha. LKS Bipartit dapat menjadi poin penilaian bagi perusahaan dengan cara menginformasikan mengenai keberadaan forum ini kepada publik dalam rangka kepatuhan atas tanggungjawab dan kondisi kerja di perusahaan. “Ke depan informasi ini akan digunakan untuk pemangku kepentingan seperti buyers (pembeli), investor, shareholder (pemegang saham), dan konsumen,” paparnya.

(Baca juga: Pengusaha dan Pekerja Diminta Perkuat Tripartit).

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, mengatakan yang paling penting dalam dialog sosial yakni terbangunnya kemitraan antara pengusaha dan buruh. Dialog sosial di tempat kerja bisa dilakukan tanpa melalui LKS Bipartit, tapi secara langsung antara serikat pekerja dan pengusaha. Sebagian besar perselisihan hubungan industrial yang terjadi di lingkungan kerja dipicu oleh masalah normatif yang tak jarang dilakukan oleh pengusaha. “Jika hak normatif buruh tidak diberikan maka muncul persoalan,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait