Penyederhanaan Regulasi Perpajakan Baru Bagi Pengembang Properti
Utama

Penyederhanaan Regulasi Perpajakan Baru Bagi Pengembang Properti

Syarat kelengkapan dokumen dibuat lebih sederhana dan dapat dilakukan secara elektronik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Penyederhanaan Regulasi Perpajakan Baru Bagi Pengembang Properti
Hukumonline

Penyederhanaan aturan perpajakan merupakan salah satu fokus dirumuskan pemerintah dalam Rapat Terbatas tentang Kebijakan Investasi dan Perpajakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran menteri terkait untuk mengevaluasi regulasi investasi dan perpajakan yang dianggap belum ramah bagi pelaku usaha.

 

Untuk melanjutkan instruksi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai penyederhanaan proses penelitian atau pemeriksaan pajak penghasilan (PPh) final pengalihan hak bagi wajib pajak pengembang atau developer yang disahkan pada Senin (26/11). Proses pengalihan hak tersebut dilakukan untuk memudahkan pengembang properti melaporkan PPh Final dalam transaksi jual-beli properti seperti tanah dan bangunan.

 

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan DJP Nomor PER-26/PJ/2018 yang diterbitkan pada 22 November. Dengan adanya aturan baru ini sekaligus mengubah regulasi sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Peningkatkan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

 

(Baca Juga: Begini Pokok-pokok Aturan Baru UU PNBP)

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan aturan baru ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi para pengembang properti dalam memenuhi kewajibannya menyetorkan pajak penghasilan. Kemudian, perubahan aturan ini juga sudah disesuaikan dengan kondisi riil proses bisnis sektor properti.

 

“Perubahan Peraturan Dirjen Pajak ini disesuaikan dengan proses bisnis nyata yang dilakukan oleh Wajib Pajak pengembang atau developer sehingga diharapkan dapat membantu para pengembang dan berkontribusi bagi program Pemerintah dalam percepatan pembangunan serta kemudahan berusaha,” jelas Yoga dalam keterangan persnya, Senin (26/11).

 

Berdasarkan draf aturan tersebut setidaknya terdapat empat pokok perubahan dibanding aturan lama yaitu kelengkapan berkas permohonan, penyampaian dokumen, permohonan penelitian dan jangka waktu. Bentuk perubahannya sebagai berikut:

 

Pokok Pengaturan

Sebelumnya

Menjadi

Kelengkapan berkas permohonan

Surat Permohonan dengan dilampiri SSP, Surat Pernyataan, fotokopi seluruh bukti penjualan, SPPT PBB, KTP/paspor, brosur/pricelist/ PPJB dan surat kuasa (bila dikuasakan)

  • Surat Permohonan dan daftar pembayaran PPh

Penyampaian dokumen

Secara manual

  • Secara manual dan secara elektronik

Permohonan penelitian

Satu permohonan untuk satu objek

  • Satu permohonan untuk beberapa objek dan multi pembayaran (data pembayaran dalam satu lampiran)

Jangka waktu

Tiga hari kerja

  • Tiga hari kerja untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti
  • 10 hari kerja untuk jumlah pembayaran lebih dari 10 bukti
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait