Saat 3 Juri Mencari Juara Indonesia Pro Bono 2018
Berita

Saat 3 Juri Mencari Juara Indonesia Pro Bono 2018

Ketiga juri itu mencari pemenang di masing-masing kategori yakni kategori advokat yang memiliki catatan waktu pro bono terbaik, kategori advokat pro bono paling inspiratif di bidang litigasi dan kategori advokat pro bono paling inspiratif di bidang non litigasi.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit
Suasana FGD penialaian juri survei Indonesia pro bono 2018, Selasa (27/11). Foto: RES
Suasana FGD penialaian juri survei Indonesia pro bono 2018, Selasa (27/11). Foto: RES

Hukumonline mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam mencari juara Indonesia pro bono 2018. FGD ini menghadirkan tiga orang ahli yang berbeda-beda latar belakangnya. Dalam FGD yang digelar di kantor Hukumonline, Selasa (27/11), ketiga orang yang terdiri dari unsur akademisi, perwakilan pemerintah dan perwakilan NGO itu memberikan masukannya kepada Hukumonline sebagai juri survei.

 

Ketiga orang tersebut adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Ari Juliano Gema yang juga pernah menjadi advokat, dan Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Dio Ashar Wicaksono.

 

Dalam ajang Indonesia Pro Bono 2018 Champions ini, Hukumonline akan memberikan apresiasi bagi para advokat dan kantor hukum yang telah melakukan kegiatan pro bono selama periode 1 September 2017 sampai 31 Agustus 2018. Terdapat 15 juara dari hasil survei ini.

 

FGD yang digelar sejak pukul 09.00 WIB pagi itu dimulai dengan pemaparan Pemimpin Redaksi Hukumonline Fathan Qorib mengenai tujuan dilakukannya survei hingga proses survei dari mulai pengisian sampai jumlah kantor hukum yang menjadi responden. Sejak dibuka pengisian kuesioner pada 15 Oktober 2018 hingga 2 November 2018, tercatat sebanyak 57 kantor hukum ikut meramaikan ajang ini. Satu kantor hukum dihitung sebagai satu responden.

 

Begitu juga dengan kategori juara dalam survei, dibagi atas dua jenis, yakni kantor hukum dan individu. Untuk kantor hukum, terbagi atas tiga tipe, yakni kantor hukum yang jumlah advokatnya 3-10 orang. Kantor hukum yang jumlah advokatnya 11-30 orang dan kantor hukum yang jumlah advokatnya lebih dari 31 orang. Dari masing-masing tipe ini akan dipilih juara 1 sampai juara 3. Lalu, tiga juara lagi untuk kantor hukum yang jumlah advokatnya terbanyak melakukan kegiatan pro bono. Pencarian juara dilakukan melalui metodologi kuantitatif.

 

Sedangkan untuk kategori juara individu dalam survei ini terdiri dari tiga juara. Pertama, satu orang advokat yang memiliki catatan waktu pro bono terbaik. Kedua, satu orang advokat pro bono paling inspiratif di bidang litigasi. Dan ketiga, satu orang advokat pro bono paling inspiratif di bidang non litigasi. Untuk individu, pencarian juara dilakukan melalui penilaian oleh tiga dewan juri.

 

Saat mencari juara individu yakni advokat yang memiliki catatan waktu pro bono terbaik, ketiga juri secara bergantian mengeluarkan pendapat dan pandangannya terkait indikator dalam menentukan pemenang dari tiga kategori tersebut. Prof. Harkristuti misalnya berpandangan bahwa setiap kedudukan atau posisi advokat di kantor hukum memiliki jam kerja yang berbeda. “Advokat yang senior dan yang junior pasti beda jam kerjanya, yang sudah partner dan yang associate pasti beda,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait