Ditjen Kekayaan Intelektual Perkuat Peran PPNS Hingga ke Pelosok Negeri
Aktual

Ditjen Kekayaan Intelektual Perkuat Peran PPNS Hingga ke Pelosok Negeri

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris. Foto: Humas Ditjen KI
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris. Foto: Humas Ditjen KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memperbaiki sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) melalui “Rapat Kerja Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual se-Indonesia” yang diselenggarakan di Bogor, Selasa (26/11).

 

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 50 PPNS baru yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Penguatan fungsi pelindungan, penyidikan serta penegakan hukum tidak hanya dilakukan di tingkat Pusat, tetapi hingga tingkat wilayah pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

 

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang harus dilindungi dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan bagi pemilik hak tersebut. “Untuk itulah, dalam melindungi pemilik hak atas kekayaan intelektual, PPNS Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan perannya hingga ke seluruh Pelosok Republik Indonesia ini,” ujarnya.

 

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud, sebuah kasus dimulai dari penyidikan, serta dibutuhkan kearifan seorang penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti secara objektif. “Sebagai penyidik juga harus tegas, jeli dan adil dalam menangani suatu kasus,” tuturnya.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyinggung terkait royalti. Menurutnya, persoalan penarikan dan pembagian royalti perlu dimulai dari pembentukan database yang baik serta memiliki Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mumpuni.

 

“Di luar negeri, kita  sudah cek. Di Hongkong itu ada uang pencipta dan penyanyi Indonesia yang mencapai Rp3,5 triliun, dan tidak bisa di tarik, karena kita (Indonesia) tidak memiliki database pencipta lagu dan penyanyi yang akurat,” Freddy menjelaskan.

 

Freddy Harris mengingatkan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang ada pada DJKI akan membantu memediasi pihak yang bersengketa sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa. “Penyelesaian sengketanya dulu di dahulukan, baru penyidikkannya bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan pihak lainnya,” ujarnya.

 

Freddy berharap DJKI bersama PPNS yang tersebar di 33 Kantor Wilayah di Indonesia dapat melakukkan penegakkan hukum dengan baik serta memberikan kontribusi kepada negara. Dimana Indonesia akan menjadi negara yang mengedepankan kekayaan intelektual.

Tags: