KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Advokat
Aktual

KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Advokat

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Advokat
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Penangkapan kali ini bukan kepala daerah, tetapi aparat penegak hukum mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui adanya kegiatan penindakan yang dilakukan di Jakarta. Hal ini terkait dengan penanganan perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

"Sudah diamankan 6  orang,  KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Tunggu konpers lebih lanjut," ujar Agus kepada wartawan, Selasa (28/11/2018).

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

 

"Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut dan detil kasusnya," ujarnya.

 

Dalam kegiatan penindakan ini, ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini yang jumlahnya sekitar Sing$45 ribu.

 

Hukumonline telah mencoba meminta konfirmasi kepada Achmad Guntur, Humas PN Jakarta Selatan. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Tags: