Tanggapan MA-KY Terkait OTT Hakim PN Jaksel
Berita

Tanggapan MA-KY Terkait OTT Hakim PN Jaksel

Hakim PN Jakarta Selatan terancam diberhentikan sementara. Perlu ada koreksi (evaluasi) ulang tentang pola pembinaan dan pengawasn hakim.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah penegak hukum pada Selasa (27/11) hingga Rabu (28/11) dini hari terkait penanganan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK menangkap enam orang, mulai hakim, panitera, hingga advokat.

 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo mengakui adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh KPK terkait penanganan perkara perdata yang disidangkan di PN Jakarta Selatan. “KPK sudah mengamankan 6 orang, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan,” kata Agus, Rabu (28/11/2018).

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

 

"Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut dan detil kasusnya," ujarnya.

 

Dalam kegiatan penindakan ini, ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini yang jumlahnya sekitar Sing$45 ribu.

 

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara MA Suhadi mengaku belum mengetahui adanya OTT yang dilakukan KPK. Sebab, saat ini pihaknya masih menghadiri acara seminar yang diselenggarakan Sekretariat Kabinet. “Handphone saya dimatikan, jadi, saya belum mengetahui pasti, akan saya lihat dulu di lapangan bagaimana,” kata Suhadi, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).

 

Meski begitu, kata Suhadi, bila benar ada hakim dan panitera PN Jakarta Selatan ditangkap KPK, tentu MA segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Terlebih, aparatur peradilan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “MA berhak menghentikan sementara hakim. Kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, hakim tersebut baru akan diberhentikan secara permanen,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait