Urgensi Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah Dipertanyakan
Utama

Urgensi Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah Dipertanyakan

Rencana pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah ini belum tentu efektif jika tidak diikuti pengembangan subsistem yang mendukung untuk itu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Para narasumber Seminar Nasional Reformasi Hukum, bertajuk 'Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien,' yang diselenggarakan Setkab di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (29/11). Foto AID
Para narasumber Seminar Nasional Reformasi Hukum, bertajuk 'Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien,' yang diselenggarakan Setkab di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (29/11). Foto AID

Ada sekitar 42 ribu peraturan di Indonesia mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, hingga peraturan gubernur, bupati, dan walikota saling tumpang tindih. Namun, banyaknya hiper regulasi, disharmonisasi regulasi, multi interpretasi regulasi tersebut berdampak pada terhambatnya kemajuan perekonomian, diantaranya iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. 

 

Untuk mengatasi hal itu, ada usulan membentuk satu lembaga baru untuk menangani persoalan regulasi di instansi pemerintahan. Lembaga tersebut bernama Lembaga Legislasi Pemerintah di bawah supervisi langsung Presiden. Usulan ini diungkapkan perwakilan pemerintah dalam sebuah Seminar Nasional Reformasi Hukum, bertajuk “Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien,” yang diselenggarakan Sekretariat Kabinet (Setkab) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (29/11/2018).

 

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan usulan lembaga legislasi itu lantaran sulitnya mengatasi obesitas regulasi di instansi pemerintahan. Pramono menilai secara terang-terangan obesitas regulasi ini berdampak sangat serius, menurunnya tingkat daya saing Indonesia di mata internasional. Padahal, banyak lembaga dunia seperti World Bank dan Mckinsey meramalkan Indonesia bisa menjadi lima kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045.

 

“Kita akui penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat komplek dan berbelit-belit karena melewati banyak pintu, sehingga tidak heran memperlambat proses sinkronisasi sebuah peraturan,” kata Pramono. (Baca Juga: Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Turun, Ini Langkah Pemerintah)

 

Ia berharap Indonesia dapat meniru Korea Selatan dan Amerika Serikat yang memiliki lembaga khusus untuk mengatasi persoalan regulasi yang penanganannya melalui satu pintu. “Tidak seperti saat ini melalui banyak pintu, seperti melalui Kemenkumham, Setneg, Setkab, dan DPR untuk membahas persoalan legislasi,” kata dia.

 

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mendukung dibentuknya lembaga legislasi pemerintahan untuk mengatasi berbagai problem inkonsistensi dan disharmoni regulasi. Dia berharap nantinya badan ini bisa berfungsi menjaga peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah dan konsisten secara vertikal dan horisontal serta sesuai kebijakan pemerintah di bawah supervisi langsung Presiden.

 

“Badan ini sebaiknya dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP), yang berlaku di tingkat nasional dan tingkat daerah,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait