Pencabutan UMKM dari Relaksasi DNI Menuai Respons Positif
Berita

Pencabutan UMKM dari Relaksasi DNI Menuai Respons Positif

Tetapi, seharusnya kebijakan pencabutan UMKM dari relaksasi DNI ini mesti dibarengi pemberian insentif berupa pemotongan tarif bea masuk bagi produk yang sifatnya bahan baku, bahan penolong, atau mesin-mesin pendukung industri yang berorientasi ekspor.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari rencana relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) menuai respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, kebijakan ini memberikan konstribusi positif dan signifikan terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional, sehingga keputusan pemerintah ini dinilai sudah tepat.

 

Jokowi menegaskan dirinya tak ragu lagi mengeluarkan UMKM dari relaksasi DNI yang notabene masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Ke-16. “Saya pastikan akan saya keluarkan UMKM dari relaksasi DNI. Saya putuskan di sini,” ujarnya seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (28/11/2018).

 

Kepastian Jokowi mengambil keputusan tersebut setelah mendapat berbagai masukan dari Kadin dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Menurutnya, pimpinan Kadin dan Hipmi telah menghubunginya akibat adanya komplain terkait rancangan peraturan presiden soal paket kebijakan ekonomi keenam belas itu. Namun, Jokowi menilai rancangan peraturan presiden tersebut belum sampai di meja kerjanya dan belum diteken.

 

Menurut Jokowi, Indonesia menjadi menjadi ladang tumbuh suburnya UMKM. Karenanya, dia berharap agar UMUM di Indonesia mendapatkan kemudahan dalam berbagai hal demi terciptanya iklim usaha yang positif. Apalagi, Jokowi sendiri notabene berasal dari kalangan UMKM.

 

“Saya ini alumni UMKM. Keluarga saya juga masuk dalam kategori UMKM. Anak-anak saya juga masuk dalam kategori UMKM, jualan martabak, jualan pisang. Kita tahu mayoritas pengusaha Indonesia juga UMKM,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta yang hanya menjabat 2012-2014. Baca Juga: Setelah Relaksasi DNI, Pemerintah Perlu Lakukan Langkah Ini

 

Ditegaskan Jokowi, kebijakan ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap 62 juta usaha mikro kecil dan menengah yang tersebar di seluruh Indonesia demi demi tumbuhnya UMKM. Misalnya, kebijakan penurunan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari angka 23 persen menjadi 7 persen. Begitu pula pajak penghasilan (PPh) final yang awalnya 1 persen menjadi 0,5 persen sejak Juni lalu.

 

Meski diakui Jokowi, kontribusi UMKM terhadap produk demestik bruto (PDB) Indonesia amatlah besar. Sebab, mayoritas tenaga kerja Indonesia di sektor UMKM telah memberikan PDB hingga mencapai 60 persen. “Tetapi, jangan meragukan komitmen saya terhadap UMKM, jangan ragukan! Karena kita tahu kontribusi UMKM bagi ekonomi Indonesia ini sangat signifikan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait