Dua Hakim PN Jaksel Ini Terancam Dipecat
Berita

Dua Hakim PN Jaksel Ini Terancam Dipecat

Jika nanti kasus kedua hakim PN Jaksel itu, putusannya terbukti bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap akan diberhentikan oleh presiden.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suhadi dan Abdullah saat memberi keterangan pers terkait penangkapan dua hakim PN Jaksel di Gedung MA Jakarta, Kamis (29/11). Foto: AID
Suhadi dan Abdullah saat memberi keterangan pers terkait penangkapan dua hakim PN Jaksel di Gedung MA Jakarta, Kamis (29/11). Foto: AID

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara dua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan, serta seorang panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan. Keputusan ini lantaran ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penanganan kasus perdata di PN Jaksel.     

 

“MA mengambil keputusan memberhentikan kedua hakim PN Jakarta Selatan itu dengan status pemberhentian sementara yang ditandatangani Ketua MA. Dan satu panitera pengganti yang ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum," kata Juru Bicara MA Suhadi di Gedung MA Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Baca Juga: Hakim, Panitera, Advokat Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Suap)

 

Pemberhentian sementara hakim Iswahyu Widodo berpangkat golongan IVd tertuang dalam Keputusan MA No. 254/KMA/SK/XI/2018 tertanggal 29 November 2018.  Untuk hakim Irwan yang berpangkat golongan IVd, tertuang dalam Keputusan MA No. 253/KMA/SK/XI/2018 tertanggal 29 November 2018. Sementara Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan diberhentikan sementara sesuai Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) No. 2085/DJU/SK/KP02.2/11/2018 tertanggal 29 November 2018 yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro.

 

Suhadi menjelaskan pemberhentian sementara ini karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (28/11) malam. Meski begitu, kedua hakim dan satu panitera pengganti itu tetap mendapatkan hak berupa gaji sebesar 50 persen dari penghasilan dari jabatan terakhirnya terhitung mulai 1 Desember 2018. Pemberhentian sementara ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, Pemberhentian Sementara, serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menerangkan pemberhentian sementara kedua hakim dan panitera pengganti tersebut hingga ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, kewenangan memberhentikan secara permanen (tetap) ditetapkan oleh Presiden. “Jika nanti kasus kedua hakim ini diputus terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan langsung oleh presiden,” kata dia.

 

Abdullah mengungkapkan sehari sebelum KPK menangkap kedua hakim tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua PN Jaksel telah mengingatkan secara langsung kepada hakim tersebut. “Sebenarnya pengawasan dan peringatan telah dilakukan, makanya kejadian suap menyuap ini terjadi di luar kantor. Kalau sudah di luar, MA tidak punya alat deteksi, hanya KPK yang memiliki,” kata Abdullah.

 

Dia menerangkan selama ini MA sudah berupaya melakukan pengawasan hakim secara maksimal. Terlebih, kebijakan sistem pembinaan dan pengawasan saat ini sudah cukup lengkap, seperti Perma No. 7, 8, 9 Tahun 2016 terkait mekanisme pembinaan dan pengawasan aparatur peradilan dan Maklumat Ketua MA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang hal yang sama.  

Tags:

Berita Terkait