Begini Isi Aturan Soal Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri Pionir
Berita

Begini Isi Aturan Soal Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri Pionir

Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Begini Isi Aturan Soal Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri Pionir
Hukumonline

Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Untuk itu, pada 26 November 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

 

Peraturan ini dibuat untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan untuk penyelarasan dengan ketentuan yang terkait dengan perizinan berusaha.

 

Dalam PMK ini disebutkan, Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. “Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK ini seperti dilansir situs Setkab, Jumat (30/11).

 

Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana  dimaksud diberikan sebagai berikut: a. sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman  modal baru sebagaimana dimaksud dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliarrupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

 

Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a. selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

 

b. selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait