Inilah Pertimbangan MA Batalkan Tiga Peraturan Direktur BPJS Kesehatan
Berita

Inilah Pertimbangan MA Batalkan Tiga Peraturan Direktur BPJS Kesehatan

Peraturan bukan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) terhadap 3 Perdirjampelkes BPJS Kesehatan. Pada intinya, MA membatalkan ketiga peraturan itu yang terdiri dari Perdirjampelkes No. 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No. 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat dalam Program Jaminan Kesehatan, dan Perdirjampelkes No. 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan.

Dalam permohonan uji materiil yang diajukan PDIB ketiga Perdirjampelkes BPJS Kesehatan itu dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan. Antara lain UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perdirjampelkes itu juga dianggap melanggar kode etik kedokteran karena mengintervensi dokter dalam menjalankan tugasnya. PDIB meminta MA membatalkan ketiga Perdirjampelkes BPJS Kesehatan tersebut.

Jawaban terlulis BPJS Kesehatan sebagaimana tercantum dalam salinan putusan bernomor 59 P/HUM/2018, 58 P/HUM/2018, dan 60 P/HUM/2018 PDIB itu antara lain menyebut ketiga Perdirjampelkes itu tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materiil ke MA. Oleh karena itu BPJS Kesehatan meminta majelis MA untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Sebelum menerbitkan ketiga Perdirjampelkes itu BPJS Kesehatan mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi antar Kementerian serta pihak terkait seperti organisasi profesi dan perhimpunan fasilitas kesehatan (faskes). Terbitnya perdirjampelkes itu merupakan bentuk pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No.40 Tahun 2014.

(Baca juga: 3 Peraturan Direkturnya Dibatalkan MA, Begini Sikap BPJS Kesehatan).

Atas dasar itu BPJS Kesehatan berpendapat Perdirjampelkes pada prinsipnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti UU No.40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 12 Tahun 2011.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis MA menilai dari segi bentuknya objek permohonan yakni Perdirjampelkes BPJS Kesehatan No.2, No.3, dan No.5 Tahun 2018 berupa peraturan tertulis dan formatnya mengikuti sistematika peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran II UU No.12 Tahun 2011 yaitu terdiri dari Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penutup.

Majelis MA berpendapat muatan yang diatur dalam Perdirjampelkes itu merupakan norma hukum yang mengikat secara umum karena materinya bersifat mengatur (regulerend) bagi setiap peserta BPJS Kesehatan secara umum dalam rangka menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-UU No. 24 Tahun 2011, dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Tags:

Berita Terkait