MPR Gelar Seminar Evaluasi Pelaksanaan UUD 1945
Pojok MPR-RI

MPR Gelar Seminar Evaluasi Pelaksanaan UUD 1945

Setidaknya terdapat  tiga kelompok atas evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: Humas MPR
Foto: Humas MPR

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku saat ini merupakan UUD hasil amandemen (perubahan) empat tahap pada rentang 1999 – 2002. Pelaksanaan konstitusi Indonesia hasil amandemen itu dibahas dalam seminar nasional bertajuk “Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945” di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jumat (30/11).

 

Seminar nasional kerjasama Badan Pengkajian MPR RI dengan IQRA (Indonesian Qualitative Research Association) DPW DKI Jakarta menghadirkan narasumber Prof Dr Syamsuddin Haris, Prof Dr Ujianto Singgih, dan Yudi Latif, Ph.D. Seminar dihadiri Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono, Ketua Umum IQRA DKI Jakarta Dr. Siti Sundari dan diikuti sekitar 450 peserta dari kalangan peneliti, akademisi, dan mahasiswa. Pimpinan Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarulzaman menjadi pembicara kunci sekaligus membuka seminar nasional ini.

 

Dalam pengantarnya, Ma’ruf Cahyono menjelaskan bahwa evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah dilakukan sejak selesai amandemen itu, seperti dibentuknya Komisi Konstitusi untuk melihat UUD hasil amandemen. Evaluasi UUD ini berlanjut dengan pembentukan Tim Kerja Kajian Ketatanegaraan pada MPR periode 2009 – 2014. Kemudian MPR periode 2014 – 2019 lahir Badan Pengkajian MPR dan lahir pula Lembaga Pengkajian MPR dengan 60 anggota dari berbagai pakar dan akademisi.

 

“Semua itu terkait dengan tugas-tugas MPR. Salah satu tugas itu adalah melakukan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaannya. Kita ingin melihat kembali sistem ketatanegaraan, melihat kembali konstitusi melalui kajian, dan melihat kembali pelaksanaan konstitusi,” jelas Ma’ruf.

 

Itulah yang melatarbelakangi Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR untuk terus menerus melakukan diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan perguruan tinggi bagi penataan sistem ketatanegaraan. Penataan harus didekati dengan pendekatan aspirasi masyarakat dan konsep-konsep yang ideal. 

 

“Kita ingin mendapat jawaban atas pertanyaan apakah sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan jati diri bangsa (nilai-nilai Pancasila) dan apakah sudah sesuai dengan kehendak masyarakat, serta apakah secara historis sudah sesuai dengan amanat founding fathers. Pertanyaan-pertanyaan inilah perlu didalami dalam seminar ini,” ujarnya.

 

Sementara itu Rambe Kamarulzaman mengatakan jika kita ingin melakukan evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945,  maka semua harus membicarakan UU yang sudah dibentuk dan pasal-pasal yang ada. Pelaksanaan dari pasal-pasal dalam UUD maka dibentuk UU (turunannya). “Apakah UU yang dibentuk itu sudah menjiwai pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait