Nico Siahaan Diperiksa Terkait Aliran Dana Kegiatan Parpol
Berita

Nico Siahaan Diperiksa Terkait Aliran Dana Kegiatan Parpol

KPK himbau Parpol memperhatikan sumber dana dalam penyelenggaraan suatu kegiatan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI Nico Siahaan kemarin, Kamis 29 November 2018 sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Pemeriksaan Nico ini berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang dalam acara Sumpah Pemuda yang dilakukan salah satu Partai Politik. Nico diketahui merupakan politisi PDI Perjuangan, sama dengan Sunjaya Purwadisastra.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Nico berkaitan erat dengan adanya pengembalian uang sebesar Rp250 juta yang diduga diberikan oleh Sunjaya, ia merupakan salah satu pelaksana kegiatan acara partai politik tersebut. “Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di hari Sumpah Pemuda Tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana ini terkait fee proyek di Cirebon yang menjadi salah satu objek penanganan perkara (di KPK),” kata Febri dalam keterangannya, Jumat (30/11/2018). Baca Juga: Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual Beli Jabatan   

 

Febri pun mengimbau agar para pihak yang menerima uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut untuk dikembalikan. Hal ini nantinya akan dipertimbangkan pada saat persidangan sebagai pertimbangan meringankan. Tak hanya orang perorangan, Febri juga mengimbau kepada partai politik agar memperhatikan sumber dana dalam penyelenggaraan suatu kegiatan.

 

“Karena jika ada permintaan sumbangan atau donasi dari kepala daerah tentu saja hal tersebut beresiko tinggi. Sebab, asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan, atau hal lain yang terkait kewenangan kepala daerah,” ujarnya.

 

Dalam upaya Pencegahan korupsi di sektor politik, Febri mengatakan pihaknya mendorong agar Sistem Integritas Parpol dibangun. Salah satunya terkait dengan akuntabilitas sumber dana atau keuangan partai politik. Ajakan ini ditujukan pada semua Parpol, sehingga ke depan baik untuk sumber dana dari APBN ataupun sumbangan dari pihak lain seperti kader, kepala daerah/PN dan donasi eksternal bisa dipertanggungjawabkan asal usul dan pengelolaannya.

 

“Audit dana parpol dan transparansi pada publik merupakan keniscayaan yang perlu menjadi komitmen bersama,” terangnya.

 

KPK menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan suap. Ia dijerat korupsi karena diduga menerima uang suap lebih dari Rp6,65 miliar terkait dengan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait