Pemerintah Akan Revisi Permenaker Jaminan Sosial TKI
Berita

Pemerintah Akan Revisi Permenaker Jaminan Sosial TKI

Manfaat jaminan sosial yang diterima buruh migran akan disesuaikan dengan amanat UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Buruh memanfaatkan layanan untuk TKI. Foto: SGP
Buruh memanfaatkan layanan untuk TKI. Foto: SGP

Perlindungan buruh migran merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian pemerintah. Bentuk perlindungan itu dilakukan antara lain melalui program jaminan sosial untuk buruh migran. Sejak Juli 2017 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

 

Melalui regulasi itu pemerintah mewajibkan buruh migran untuk mengikuti 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Badan penyelenggara asuransi buruh migran yang sebelumnya dikelola melalui konsorsium asuransi sekarang ditangani BPJS.

 

Pemerintah menilai Permenaker No.7 Tahun 2017 belum selaras UU No.18 Tahun 2017 oleh karenanya ke depan ada rencana untuk revisi. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Khairul Anwar, mengatakan pembahasan revisi itu telah melalu proses panjang dengan melibatkan berabgai pemangku kepentingan. Dia pun menyebut Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, akan meneken Permenaker hasil revisi itu dalam waktu dekat.

 

Khairul menjelaskan Permenaker Jaminan Sosial untuk buruh migran merupakan amanat pasal 29 ayat (5) UU No.18 Tahun 2017. Permenaker hasil revisi itu akan mencabut Permenaker No.7 Tahun 2017. Menurutnya Permenaker ini memuat 13 bab dan 46 pasal. Program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh buruh migran masih sama seperti sebelumnya yakni JKN, JKK, JKM dan JHT.

 

“Keempat Jamsos itu akan diberikan kepada peserta pekerja migran Indonesia dengan dua kategori yakni calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan dan perseorangan,” kata Khairul dalam keterangan pers, Kamis (29/11).

 

Jangka waktu perlindungan bagi pekerja migran yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan yakni pada masa sebelum bekerja (paling lama 5 bulan), selama bekerja (25 bulan) dan setelah bekerja (1 bulan). Untuk buruh migran yang berangkat secara mandiri atau perseorangan jangka waktu perlindungan yang diberikan yakni 1 bulan sebelum keberangkatan, 24 bulan selama bekerja dan setelah bekerja 1 bulan.

 

Manfaat yang diterima buruh migran pada masa sebelum dan setelah bekerja meliputi perawatan dan pengobatan yang ditanggung program JKK, pelayanan ini diberikan sesuai kebutuhan medis. Kemudian santunan berupa uang dan pendampingan serta pelatihan vokasi bagi pekerja migran yang mengalami kecelakaan kerja. Manfaat itu juga diterima buruh migran yang dipulangkan oleh pemberi kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait