Divonis 3 Tahun Bui, Bupati Bener Meriah Juga Dicabut Hak Politik
Berita

Divonis 3 Tahun Bui, Bupati Bener Meriah Juga Dicabut Hak Politik

Terhadap vonis itu, baik Ahmadi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS

Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Aceh Tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018) seperti dikutip Antara.

 

Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Ahmadi divonis 4 tahun penjara ditambah Rp250 juta dan denda subsider 6 bulan kurungan.

 

"Hal memberatkan: terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan: terdakwa bersikap sopan, punya tanggungan keluarga yaitu satu istri dan empat orang, merasa bersalah, berjanji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum," ungkap hakim Ni Made Sudani.

 

Vonis itu berdasarkan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Majelis hakim juga menetapkan Ahmadi harus dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. "Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana," lanjutnya. Baca Juga: Irwandi Yusuf Didakwa Korupsi Pasal Berlapis

 

Dalam perkara ini, Bupati Bener Meriah 2017-2022 Ahmadi memberi uang secara bertahap yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait