Permenaker Upah Minimum Telah Terbit, Begini Isinya
Berita

Permenaker Upah Minimum Telah Terbit, Begini Isinya

Upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus di atas upah minimum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: HOL
Demo buruh di Jakarta. Foto: HOL

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan sejumlah peraturan turunan. Beberapa peraturan teknis yang diamanatkan itu menyinggung soal perhitungan upah minimum menggunakan formula, upah minimum dan upah sektoral provinsi, kabupaten/kota. Menindaklanjuti perintah itu Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Regulasi yang diundangkan 23 November 2018 itu mengatur upah minimum ditetapkan setiap tahun berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan upah minimum itu dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum.

Formula perhitungan itu adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. KHL sebagai dasar penetapan upah minimum terdapat dalam formula perhitungan upah minimum. KHL yang dimaksud itu upah minimum tahun berjalan ditambah perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan.

(Baca juga: Jadi Dasar Penetapan UMP, PP Pengupahan Diapresiasi Pengusaha).

KHL terdiri atas sejumlah komponen meliputi beberapa jenis kebutuhan hidup. Komponen dan jenis kebutuhan hidup itu ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun. Upah minimum tahun pertama yang ditetapkan setelah peninjauan KHL itu besarannya sama dengan nilai KHL hasil peninjauan dan tidak dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum. Untuk tahun kedua sampai kelima setelah peninjauan KHL upah minimum dihitung menggunakan formula.

Mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP), Permenaker menegaskan Gubernur wajib menetapkannya. Perhitungan UMP itu menggunakan formula perhitungan upah minimum, dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Perhitungan itu dilaksanakan setelah angka inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dari lembaga berwenang menyampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, selanjutnya Menteri menyampaikan kepada Gubernur. Pada praktiknya Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran yang berisi besaran inflasi nasional dan PDB.

UMP ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur pada tanggal 1 November melalui keputusan gubernur. UMP yang telah ditetapkan itu mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya. Setelah menetapkan UMP, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum, dan besarannya harus lebih tinggi dari UMP.

Penghitungan UMK dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Penghitungan itu mengacu angka inflasi dan PDB yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur. Hasil penghitungan UMK itu disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Provinsi.

Tags:

Berita Terkait