Inilah PP yang Membuka Peluang Tenaga Profesional Menjadi ASN
Berita

Inilah PP yang Membuka Peluang Tenaga Profesional Menjadi ASN

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Pada 22 November 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP ini ditandatangani presiden dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk itu, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Disebutkan dalam PP ini, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). “Selain jabatan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain, yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi oleh PPPK,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini, seperti dilansir situs Setkab, Selasa (4/12).

 

Untuk itu, setiap Instansi Pemerintah, menurut PP ini, wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

 

Selanjutnya, kebutuhan dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Selain penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK.

 

“Usulan sebagaimana dimaksud disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

 

Pengadaan

Menurut PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Sementara pengadaan calon PPPK, menurut PP ini, dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

 

(Baca Juga: Status Guru Honorer ‘Berlabuh’ ke Meja Hijau)

 

Pengadaan PPPK, lanjut PP ini, dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK, yang dilaksanakan melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait