Tak Semua Transaksi Merger dan Akuisisi Wajib Lapor KPPU, Ini Rinciannya!
Utama

Tak Semua Transaksi Merger dan Akuisisi Wajib Lapor KPPU, Ini Rinciannya!

Hanya transaksi dengan nilai aset gabungan sebesar Rp2,5 triliun atau transaksi dengan nilai omset/penjualan gabungan sebesar Rp5 triliun yang wajib dilaporkan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Sosialisasi Merger & Akuisisi (Kewajiban Pemberitahuan Merger & Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha), Senina, (3/12). Foto: HMQ
Sosialisasi Merger & Akuisisi (Kewajiban Pemberitahuan Merger & Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha), Senina, (3/12). Foto: HMQ

“Tidak semua merger dan akuisisi wajib dilaporkan ke KPPU,” ucap Ketua Komisioner KPPU, Kurnia Toha, saat membuka Sosialisasi Merger & Akuisisi (Kewajiban Pemberitahuan Merger & Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha), Senin (3/12). Dalam sambutannya, Kurnia juga meminta pelaku usaha untuk secara cermat melakukan perhitungan/penilaian sendiri (self assessment), sehingga keterlambatan notifikasi yang berakibat denda miliaran rupiah dapat dihindari.

 

Dalam rangka melakukan self-assessment itulah, penting diketahui oleh pelaku usaha bahwa jenis-jenis transaksi yang wajib dilaporkan ke KPPU terdiri dari transaksi Penggabungan (Merger), Peleburan (Konsolidasi), Pengambilalihan Saham (Akuisisi), Take Over (Pembelian sebagian besar saham dari pemilik saham), Public Take Over (Pembelian sebagian besar saham dari pemilik saham di bursa saham) dan Penambahan Modal atau penerbitan saham baru yang mengakibatkan terdilusinya kepemilikan saham di perusahaan sebelumnya.

 

Hanya saja, tak seluruh jenis transaksi diatas wajib dilaporkan ke KPPU. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hanya transaksi dengan nilai asset gabungan sebesar Rp2,5 triliun atau transaksi dengan nilai omset/penjualan gabungan sebesar Rp5 triliun yang wajib dilaporkan. Khusus untuk merger dan akuisisi perbankan, hanya transaksi dengan batasan nilai aset gabungan sebesar Rp20 triliun yang wajib dilaporkan ke KPPU.

 

Dijelaskan oleh salah satu Investigator KPPU, Mulyawan Rana Manggala, perhitungan total aset dan omset tak hanya dilakukan antar perusahaan yang melakukan transaksi, melainkan turut dihitung besaran aset/omset perusahaan yang menerima merger dan akuisisi, termasuk anak usahanya hingga induk tertinggi ditambah aset/omset perusahaan yang menggabungkan, meleburkan atau perusahaan yang diambilalih termasuk anak usahanya. Berikut ilustrasinya:

 

Hukumonline.com

Sumber: Materi Presentasi Mulyawan

 

Berdasarkan ilustrasi tersebut, jelas Mulyawan, yang dihitung adalah asset atau omset kelompok usaha PT X, yakni PT X, PT A, PT B, PT C dan PT D, ditambah dengan asset atau omset PT W dan PT Z. Turut dihitungnya asset dan omset perusahaan anak hingga badan usaha induk tertinggi (BUIT), kata Mulyawan, merupakan konsekuensi dari penerapan doktrin Single Economic Entity (SEE) yang dianut KPPU.

 

“Dalam SEE, satu aksi korporasi juga dianggap sebagai aksi korporasi seluruh kelompok perusahaannya,” tukas Mulyawan.

 

Sebagai pengecualian, transaksi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan yang terafiliasi tidak diwajibkan untuk dilaporkan menurut Pasal 7 PP 57/2010. Perusahaan dikatakan terafiliasi manakala terdapat hubungan ‘mengendalikan’ atau ‘dikendalikan’, baik secara langsung atau tidak langsung antar pihak/ perusahaan yang sama atau adanya hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Tags:

Berita Terkait