Perlindungan Nasabah Lemah, Pembentukan 'LPS Koperasi' Menguat
Berita

Perlindungan Nasabah Lemah, Pembentukan 'LPS Koperasi' Menguat

Ragam tindak pidana seperti penipuan dan penggelapan rentan terjadi pada anggota koperasi. Lemahnya perlindungan anggota menjadi alasan perlu segeranya dibentuk lembaga penjamin ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Beragam persoalan seperti kepailitan hingga penipuan dana anggota bukan persoalan baru dalam dunia koperasi di Indonesia. Salah satu risiko dari berbagai persoalan tersebut yaitu hilangnya dana masyarakat atau anggota yang disimpan di koperasi tersebut.

 

Salah satu contoh koperasi berakhir pailit sehingga banyak dana masyarakat hilang yaitu kasus Koperasi Pandawa. Selain itu, masih ada berbagai koperasi daerah juga berakhir pailit. Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun hukumonline, hingga 2017, ada sekitar 1.450 KSP di Sidoarjo harus tutup usahanya karena merugi terus-menerus. Dalam periode yang sama, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga menyatakan ada sekitar 70.000 koperasi sedang mengalami permasalahan keuangan.

 

Hilangnya dana anggota karena penggelapan oleh para pengurus koperasi juga menjadi persoalan tersendiri. Penipuan ini umumnya terjadi melalui layanan simpan pinjam (KSP) yang menawarkan imbal hasil bunga tinggi sehingga menggiurkan masyarakat untuk bergabung menjadi anggota.

 

Sayangnya, di tengah tingginya risiko tersebut, perlindungan nasabah atau anggota koperasi masih lemah.  Hingga saat ini, belum ada belum ada peraturan jelas tentang perlindungan nasabah yang menyimpan dananya di Koperasi Simpan Pinjam. Sehingga, tanpa perlindungan nasabah dalam penyimpan dana maka tindak pidana seperti penipuan dan penggelapan rentan terjadi dalam koperasi.

 

Selain itu, koperasi belum memiliki lembaga sejenis LPS untuk menjamin dana para anggotanya. Sehingga, apabila koperasi berakhir pailit maka berisiko hilangnya dana masyarakat. Berbeda dengan perbankan yang sudah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan nasabah.

 

Atas persoalan tersebut, desakan untuk membentuk LPS Koperasi pun muncul. Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Sahala Panggabean, yang menagnggap LPS Koperasi tersebut memberi kepastian bagi para anggota sekaligus menciptakan stabilitas koperasi.

 

(Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Berkedok Koperasi Online)

 

Dia menilai saat ini merupakan momen tepat untuk pembentukan LPS seiring revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sekadar informasi, UU Perkoperasian tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945. Dengan pembatalan UU tersebut, MK mengembalikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian sebagai payung hukum.

Tags:

Berita Terkait