Perantara Suap untuk Setnov Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi e-KTP:

Perantara Suap untuk Setnov Divonis 10 Tahun Bui

Putusan itu masih lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irvanto dan Made Oka divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS

Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung, divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara pemberian uang suap kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada (para) terdakwa selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12/2018) malam seperti dikutip Antara.

 

Putusan itu masih lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irvanto dan Made Oka divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subside 6 bulan kurungan. Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca Juga: Irvanto dan Made Oka Dituntut 12 Tahun Bui

 

Dalam perkara ini, Irvanto pada 19 Januari 2012-19 Februari 2012 beberapa kali menerima uang dari Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia, Johanes Marliem, yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar Amerika Serikat melalui Riswan alias Iwan Baralah dengan memberikan nomor rekening perusahaan atau money changer di Singapura kepada Irvanto.

 

Selanjutnya Irvanto memerintahkan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem, mengirimkan uang ke beberapa rekening perusahaan atau money changer di luar negeri. Johannes Marliem lalu mengirimkan uang sesuai permintaan Irvanto. Setelah Johanes mengirimkan uang tersebut, Irvanto menerima uang tunainya dari Riswan secara bertahap seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar Amerika Serikat.

 

Selain diberikan melalui Irvanto, fee untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka Masagung seperti kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Pada 14 Juni 2012, Made Oka menerima fee untuk Setnov sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch melalui underlying transaction software development final payment.

 

Pada 10 Desember 2012, Made Oka Masagung kembali menerima fee untuk Setya Novanto, dari Anang Sugiana sejumlah 2 juta dolar Amerika Serikat melalui rekening pada Bank DBS Singapura atas nama Delta Energy Pte Ltd yang merupakan perusahaan milik Made Oka yang disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait