PP Manajemen PPPK Berpotensi Digugat ke MA
Berita

PP Manajemen PPPK Berpotensi Digugat ke MA

Sejumlah pasal dinilai akan sulit diterapkan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Sejumlah guru honorer menilai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan diperuntukkan untuk guru tidak tetap (GTT) dan tenaga kependidikan honorer, melainkan untuk umumnya calon pegawai honorer.



"PP ini bukan diperuntukkan untuk guru honorer maupun GTT tetapi untuk calon pegawai honorer," ujar pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun, seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (4/12).

 

PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP tersebut juga tidak mengakomodasi atau mengutamakan guru tidak tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.

 

"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," kata dia lagi.

 

Begitu juga penerapan masa kontrak bagi PPPK bertentangan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2 x 1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal satu tahun atau maksimal lima tahun untuk satu periode kontrak.

 

"Pengadaan PPPK (Pasal 10) dilakukan secara nasional, tetapi sesungguhnya peta kebutuhan tenaga guru dan kependidikan sudah jelas tingkat kebutuhannya, termasuk soal jumlah kebutuhan dan wilayah tempatnya," jelas dia lagi.

 

(Baca Juga: Inilah Hak-Hak dan Kewajiban ASN yang Direkrut Melalui Jalur PPPK)

 

Selain itu, dia menilai sejumlah pasal juga sulit untuk diterapkan seperti pembatasan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan adalah tidak rasional. Soalnya, proses seleksi sampai waktu pengumuman memakan waktu yang pada akhirnya masa kerja calon PPPK batas waktu satu tahun tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya sampai batas usia pensiun nya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait