Terbukti Korupsi, Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara
Berita

Terbukti Korupsi, Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan 6 tahun penjara tersebut.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Zumi Zola saat berbincang dengan penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Zumi Zola saat berbincang dengan penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Gubernur Jambi periode 2016 s.d. 2021 nonaktif, Zumi Zola Zulkifli menerima divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam putusannya, Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

 

Terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama. Majelis Hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

 

Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menetapkan terdakwa Zumi sebagai justice collaborator (JC). Hal yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Hal yang meringankan, Zumi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.

 

"Setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya ucapkan terima kasih, saya terima putusan," kata Zumi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/018) seperti dikutip Antara.

 

Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan 6 tahun penjara tersebut.

 

Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, penuntut umum meminta agar hak politik Zumi dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Baca Juga: Dianggap Terima Gratifikasi dan Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun

 

Ia dianggap terbukti bersalah melakukan dua tindak pidana korupsi yaitu berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 1 unit Toyota Alphard, US$177 ribu, dan Sing$100 ribu. Zumi juga dianggap menyuap para anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait