MK Diminta Cabut Kata ‘Tionghoa’ dalam KUHPerdata
Berita

MK Diminta Cabut Kata ‘Tionghoa’ dalam KUHPerdata

Majelis mempertanyakan kerugian hak konstitusional dan pertentangan kata ‘Tionghoa’ dengan konstitusi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi terkait kata “Tionghoa” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Permohonan ini diajukan Jandi Mukianto WNI dan beretnis Tionghoa yang merasa dirugikan hak konstitusionalitasnya secara materil dan imateril karena adanya pembatasan pada ras dan etnis karena adanya kata “Tionghoa” dalam KUHPerdata.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Rendy Alexander menilai kata “Tionghoa” dalam KUHPerdata sudah tidak sesuai dengan jiwa ideologi Pancasila. Ia beranggapan adanya kata “Tionghoa” berpotensi terjadi konflik dan diskriminasi. Karena itu, ia memohon pengujian seluruh norma dalam Buku I dan Buku II KUHPerdata yang mengandung kata “Tionghoa”.   

 

“Kita minta kata ‘Tionghoa’ dalam KUHPerdata dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebab, Sebab, keadilan dalam Pancasila tidak akan terwujud apabila tetap mempertahankan kata ‘Tionghoa’ dalam KUHPerdata,” kata Rendy dalam sidang pendahuluan yang diketuai Arief Hidayat beranggotakan Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih di ruang sidang MK, Kamis (6/12/2018).

 

Ia beralasan kata “Tionghoa” membatasi pemohon untuk bertindak sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain yang dijamin konstitusi. Jadi jika ada bagian dari regulasi yang ditujukan terhadap golongan tertentu akan memberi kesan jauh dari kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

 

“KUHPerdata merupakan warisan hukum Belanda (Burgelijk Wetboek) sejak tahun 1848 dan masih digunakan hingga sekarang. Karena itu, ‘Tionghoa’ tidak lagi relevan digunakan bagi perkembangan masyarakat Indonesia saat ini karena (seolah) membatasi pengambilan keputusan dan tindakan hukum masyarakat Indonesia,” dalihnya.

 

Menurut Rendy, para penegak hukum dan pejabat pemerintah dalam menerapkan KUHPerdata tidak dapat bertindak secara adil dan merata disebabkan adanya kata “Tionghoa” dalam KUHPerdata. Padahal, beberapa materi muatan yang terkandung dalam KUHPerdata yang merupakan objek permohonan ini kebanyakan mengatur hubungan secara individu dengan individu lain atau persoalan secara privat.

 

“Kata ‘Tionghoa’ mengandung tindakan diskriminatif yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

 

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku belum melihat secara jelas letak kerugian konstitusional pemohon dan pertentangannya dengan konstitusi terkait permintaan kata “Tionghoa”. “Coba ini dimana letak bertentangannya dengan konstitusi? Uraian kerugian hak konstitusional pemohon mesti dijelaskan,” saran Enny.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait