Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap
Berita

Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap

Diduga Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta kepada hakim Lasito terkait putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka korupsi Ahmad Marzuqi tidak sah terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menetapkan Bupati Jepara periode 2017 s.d. 2022 Ahmad Marzuqi (AM) bersama hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LAS) sebagai tersangka kasus suap. Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang itu.

 

"Terkait dengan putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/12/2018) seperti dikutip Antara.

 

Lasito selaku hakim tunggal pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan praperadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada tahun 2017.

 

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011 s.d. 2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. "AM kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg," ucap Basaria.

 

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. "Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ungkapnya.

 

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan praperadilan tersebut. "Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," bebernya.

 

Dalam kasus ini, KPK mengidentifikasi adanya kata sandi dalam transaksi. Misalnya, teridentifikasi sandi “ujian”, “disertasi”, dan “halaman”. Ia memperkirakan kata-kata yang memuat sandi tersebut, misalnya "1.000 halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian."

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait