4 Uang Kertas Rupiah Ini Harus Ditukar Sebelum 31 Desember 2018
Berita

4 Uang Kertas Rupiah Ini Harus Ditukar Sebelum 31 Desember 2018

Masyarakat diminta melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.

 

Pecahan uang kertas Rupiah yang dicabut dan ditarik itu adalah: 1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien); 2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara); 3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman); dan 4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).

 

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia pada Senin (3/12) kemarin.

 

Menurut siaran pers itu, Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

 

Disebutkan dalam siaran pers itu, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

 

(Baca Juga: Alasan Hukum Mengapa Uang Kertas Rupiah Tak Boleh Dilipat dan Diremas)

 

Hukumonline.com

Sumber: Setkab

 

Bank Indonesia sendiri sudah melakukan sosialisasi mengenai hal ini. Di lampung, misalnya. Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998 serta pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 tahun emisi 1999 yang masa berlakunya berakhir pada 1 Januari 2019.

 

"Bank Indonesia telah melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas rupiah itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, " kata Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Budiharto Setyawan, seperti dikutip Antara di Bandarlampung, Kamis (6/12).

Tags:

Berita Terkait