Korban Lion Air JT 610 Jadi Rebutan Lawyer Asing
Utama

Korban Lion Air JT 610 Jadi Rebutan Lawyer Asing

Hingga kini, setidaknya sudah tiga yang masuk ke Pengadilan Cook County, Illinois, Chicago terkait gugatan keluarga korban Lion Air JT 610.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Korban Lion Air JT 610 Jadi Rebutan Lawyer Asing
Hukumonline

Insiden nahas kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 yang menewaskan 189 orang pada Senin, 29 Oktober lalu, masih menyisakan tanda tanya besar bagi banyak pihak, terutama keluarga korban. Tak puas dengan fakta dan data yang diperoleh di dalam negeri, perburuan sebab-musabab jatuhnya pesawat tersebut sampai juga ke Pengadilan Cook County, Illinois, Chicago tertanggal 14 November 2018 melalui gugatan nomor 2018-L-012384.

 

Gugatan yang diajukan oleh H. Irianto, orang tua korban Dr. Rio Nanda Pratama melalui kuasa hukumnya Austin Bartlett dari Firma Hukum BartlettChen LLC dan Curtis Miner dari Firma Hukum Colson Hicks Eidson itu, ditujukan untuk menuntut ganti kerugian serta pertanggungjawaban dari pihak Boeing, perusahaan pabrikan pesawat Boeing 737 MAX 8 yang baru dibeli maskapai Lion Air pada Agustus lalu. Siapa sangka gugatan yang diajukan tertanggal 14 November 2018 itu akhirnya mengundang perebutan law firm-law firm AS lain untuk menjadi kuasa hukum korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, hingga 26 November 2018, setidaknya sudah tiga gugatan yang masuk ke Pengadilan Cook County terkait gugatan keluarga korban Lion Air JT 610. Sekadar informasi, Pengadilan Cook County berdasarkan sec. 5/2-101 the Illinois Code of Civil Procedure (ICCP) merupakan pengadilan yang berwenang mengadili perkara di wilayah Illinois, Chicago, tempat beroperasinya Kantor Pusat Pabrikan Pesawat Boeing. Menggunakan dasar hukum yang sama (sec. 5/2-101 ICCP), dua gugatan ahli waris korban lainnya yang sama-sama diajukan pada 21 November lalu juga diajukan untuk diadili oleh Pengadilan Cook.

 

Berikut daftar pengacara beserta informasi firma hukum yang mewakili gugatan korban Lion Air JT 610:

 

Hukumonline.com

Sumber: Diolah dari cookcountyclerkofcourt.org

 

Tak tanggung-tanggung, bahkan seperti dilansir dari website Firma Hukum Ribbeck Law Chartered, hingga saat ini pihaknya masih mencari korban Pesawat Lion Air yang mau menggunakan jasa hukum lawyer mereka. Dalam cuplikan wawancaranya dengan Metro TV, Salah satu lawyer asal Ribbeck Law Chartered, Manuel Von Ribbeck, bahkan terlihat menjanjikan kemenangan dalam kasus ini.

 

Dalam sebuah video, Manuel menyebut kompensasi yang bakal didapat ahli waris korban ditaksir bisa mencapai 5 hingga 10 juta dolar per penumpang jika merujuk pada perhitungan ganti kerugian dari kasus-kasus gugatan konsumen di AS yang diakibatkan karena dugaan kelalaian pabrikan.

 

“Jika anda mewakili penumpang, penumpang selalu menang, 100% tuntutan ini akan berhasil,” sebut Manuel.

 

Hukumonline.com

Sumber: Kanal youtube Metrotvnews

 

Dalam wawancara dengan MetroTV, Manuel Von Ribbeck diperkenalkan sebagai kuasa hukum dari keluarga korban Dr. Rio Nanda Pratama. Hanya saja, berdasarkan dokumen gugatan yang didapatkan hukumonline, H. Irianto (Ayahanda Dr. Rio) diwakili oleh Austin Bartlett, Curtis Miner dan Fransisco Maderal.

Tags:

Berita Terkait