Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Sanksi KPPU atas Keterlambatan Pelaporan Akuisisi
Utama

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Sanksi KPPU atas Keterlambatan Pelaporan Akuisisi

Pelaku usaha wajib lapor setiap transaksi akusisi, merger dan konsolidasi. Ada sanksi Rp1 miliar setiap hari keterlambatan laporan tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Pengambilalihan usaha seperti akuisisi (pengambilalihan saham), merger (penggabungan), konsolidasi (peleburan) merupakan transaksi yang lumrah terjadi dalam dunia bisnis. Aksi bisnis tersebut umumnya bertujuan mengembangkan usaha suatu perusahaan menjadi lebih besar lagi.

 

Dalam menjalankan transaksi tersebut tentunya harus memenuhi berbagai ketentuan agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan-peraturan berlaku. Misalnya, bagi badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), transaksi akuisisi, merger dan konsolidasi harus sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, terdapat juga aturan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis sektor usahanya.

 

Namun di luar ketentuan tersebut, terdapat aturan khusus yang harus dipenuhi pelaku usaha mengenai akuisisi, merger dan konsolidasi. Aturan ini berlaku setelah proses akuisisi, merger dan konsolidasi telah rampung atau post-notification merger. Aturan ini berupa wajib lapor hasil transaksi akuisisi, merger dan konsolidasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Mengenai ketentuan ini tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

UU 5/1999

Pasal 29:

(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Saat ini, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menggunakan rezim post-notification merger. Pengaturan notifikasi tersebut menyatakan pelaku usaha yang melakukan rencana aksi korporasi wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal merger tersebut berlaku efektif atau tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

(Baca Juga: Tak Semua Transaksi Merger dan Akuisisi Wajib Lapor KPPU, Ini Rinciannya!)

 

Pemberlakuan rezim notifikasi post-merger memungkinkan KPPU memerintahkan pelaku usaha yang telah merger untuk membatalkan kembali aksi bisnis tersebut karena melanggar prinsip anti persaingan usaha.

Tags:

Berita Terkait