Terbukti Selingkuh, Bawas MA Nonpalukan Hakim PN Denpasar
Aktual

Terbukti Selingkuh, Bawas MA Nonpalukan Hakim PN Denpasar

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Terbukti Selingkuh, Bawas MA Nonpalukan Hakim PN Denpasar
Hukumonline

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan hukuman nonpalu selama dua tahun terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berinisial DA yang dianggap terbukti selingkuh lantaran merebut istri orang. Dari hasil pemeriksaan Bawas MA, hakim DA, yang dikabarkan merupakan anak hakim agung ini, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

 

“Dari hasil kesepakatan pimpinan MA pada 6 Desember 2018, MA sepakat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim nonpalu selama dua tahun. Kemudian hakim tersebut dipindahkan (demosi) di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (7/12/2018) kemarin.

 

Abdullah mengatakan dengan status hukuman hakim nonpalu, hakim DA hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan. Selain dihukum tidak menangani perkara, hakim DA akan menerima pembinaan mental dan spiritual. Sementara istri DA yang juga berprofesi sebagai hakim yang turut dipindahkan dari PN Denpasar ke PN Jantho yang juga masuk wilayah PT Banda Aceh.

 

“Keduanya dipindahkan ke wilayah PT Banda Aceh agar keduanya membina kembali, keharmonisan rumah tangga,” tutur Abdullah.

 

Sementara, seorang panitera pengganti PN Denpasar yang menjadi selingkuhan hakim DA, berinisial BC dipindahkan ke PT Surabaya. Sementara suami hakim BC yang juga seorang hakim berinisial PW turut dipindahkan dari PN Waingapu ke PN Bangkalan Madura. Tersebarnya kasus perselingkuhan ini, karena Hakim PW melaporkan perselingkuhan istrinya dengan hakim DA ke MA dan Komisi Yudisial terkait dugaan perselingkuhan istrinya itu.

“Ia (hakim PW) dipindahkan ke PN Bangkalan agar suami istri ini dapat kembali membina keutuhan rumah tangga karena jarak PT Surabaya dengan PN Bangkalan BC tidak jauh,” jelasnya.

 

Untuk diketahui, perselingkuhan antara DA dan BC sebelumnya muncul setelah ada percakapan antara keduanya melalui WhatsApp yang beredar sejak beberapa akhir pekan lalu. Percakapan keduanya bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri.

 

Cerita bermula, ketika PW yang juga berprofesi hakim menikah dengan BC yang merupakan seorang panitera pengganti pada 2011. Memasuki akhir 2017, rumah tangga PW dan BC mulai terusik dengan kehadiran DA. DA dan BC mulai saling bertukaran pesan mesra sejak awal tahun 2018 dan saling memanggil papa dan mama sebagai panggilan sayang diantara keduanya.

Tags: