Sejumlah Harapan terhadap 7 Komisioner LPSK Terpilih
Berita

Sejumlah Harapan terhadap 7 Komisioner LPSK Terpilih

Komisioner LPSK terpilih bakal fokus merevisi dan membuat standar operasional prosedur (SOP) perlindungan saksi dan korban dan membentuk LPSK perwakilan di daerah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung LPSK. Foto: RES
Gedung LPSK. Foto: RES

Komisi III DPR resmi menetapkan 7 Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 setelah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diikuti 14 calon usulan Panitia Seleksi (Pansel) bentukan pemerintah. Ada sejumlah harapan dan tantangan terhadap 7 Anggota LPSK untuk lima tahun ke depan agar kinerja LPSK menjadi lebih baik.

 

Pekan kemarin, Komisi III DPR telah menetapkan tujuh orang yang lolos seleksi.  Ketujuh kosioner terpilih yakni Hasto Atmojo Suroyo (petahana), Brigjen (Pol) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu (pertahana), Livia Istania DF Iskandar, Manager Nasution, dan  Susilaningtias.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaedi Mahesa mengatakan terpilihnya 7 dari 14 calon yang diusulkan pemerintah dianggap memiliki pemahaman komprehensif terhadap tugas pokok dan fungsi LPSK. Karena itu, diharapkan LPSK ke depan lebih berani memberi jaminan perlindungan dan keselamatan saksi dan korban di semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan.   

 

“Proses perlindungan saksi dan korban sudah bisa mulai di tingkat kepolisian. Kepemimpinan LPSK yang baru diharapkan dapat berperan mengontrol proses penegakan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur (hukum acara),” kata Desmon, Senin (10/12/2018). 

 

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui 7 Komisioner LPSK terpilih belum sepenuhnya memenuhi Pasal 14 UU No.13 Tahun 2006 tentang LPSK. Sebab, sejak awal Pansel Calon Anggota LPSK bentukan pemerintah memang tidak mengusulkan calon yang berasal dari unsur Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Pasal 14 UU LPSK menyebutkan, “Anggota LPSK terdiri atas 7 orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.”

 

“Tidak adanya kedua unsur tersebut tidak kemudian menggangu kinerja LPSK dan bukan keharusan. Saya harap ini tidak akan mengganggu. Sebab, 7 Anggota LPSK terpilih itu merupakan komposisi ideal,” klaimnya.

Tags:

Berita Terkait