Mengintip Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2018
Berita

Mengintip Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2018

Hasil rapat pleno ini dituangkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2018.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto : ASH
Gedung MA. Foto : ASH

Mahkamah Agung (MA) telah menyelenggarakan rapat pleno kamar pada 1 November–3 November 2018 di Bandung. Ada sejumlah hasil dalam rapat pleno kamar tersebut. Kemudian hasilnya dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 16 November 2018.

 

Rapat pleno kamar ini sebagai instrumen sistem kamar untuk menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan penyimpangan, memperkecil kemungkinan kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta meningkatkan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara. Selain itu, rapat pleno kamar berfungsi sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar terhadap manajemen perkara dan mekanisme akuntabilitas hakim yang menjadi anggota kamar dalam memutus perkara.

 

Ketua MA M. Hatta Ali menegaskan rapat pleno kamar ini untuk memperkuat sistem kamar dalam penanganan perkara di MA. Sistem kamar ini memiliki beberapa tujuan utama yakni menjaga kesatuan penerapan hukum; konsistensi putusan MA; meningkatkan profesionalitas hakim agung; dan mempercepat proses penyelesaian perkara. (Baca Juga: Mengenal ‘Sistem Kamar’ di MA)  

 

Menurut Hatta, ada lima kriteria yang dibahas dan disepakati dalam rapat pleno kamar. Pertama, perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang membatalkan putusan kasasi atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana terdapat perbedaan pendapat diantara anggota majelis yang memeriksa kedua perkara. Kedua,perkara yang pemeriksaannya dilakukan secara terpisah oleh majelis hakim yang berbeda dan berbeda putusannya.

 

Ketiga,terdapat dua perkara atau lebih yang memiliki permasalahan hukum yang serupa yang ditangani oleh majelis hakim yang berbeda dengan pendapat hukum yang berbeda atau bertentangan. Keempat, perkara yang memerlukan penafsiran lebih luas atas suatu permasalahan hukum. kelima,adanya perubahan terhadap yurisprudensi tetap.

 

“Pembahasan permasalahan ini bertujuan agar terbentuk kesatuan penerapan hukum dan konsistensi penjatuhan putusan. Ini akan menjadi kontrol terhadap anggota kamar hakim agung yang memeriksa perkara bersangkutan,” ujar Hatta dalam keterangannya saat penutupan rapat pleno kamar tahun 2018 itu. (Baca Juga: Sekelumit Cerita Rapat Pleno Kamar di MA)

 

Dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 itu, Hatta mengingatkan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2002 sampai dengan 2018 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan diberlakukan sebagai pedoman penanganan perkara. Termasuk kesekretariatan di MA, pengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama dan banding.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait