Tak Perlu Tunggu Lama, Pemegang IUPTL Dapat Tetapkan Tarif Tenaga Listrik Sementara
Berita

Tak Perlu Tunggu Lama, Pemegang IUPTL Dapat Tetapkan Tarif Tenaga Listrik Sementara

Jika harus menunggu lama persetujuan dari DPRD jelas dapat menimbulkan ketidakpastian serta menghambat kelancaran berusaha pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES

Dari sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di luar PT PLN (Persero), nyatanya hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari Pemerintah Daerah. Sumber Penghambatnya lantaran adanya keharusan bagi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPRD jika hendak menetapkan tarif tenaga listrik, sedangkan kebanyakan Pemda tak kunjung mendapatkan persetujuan itu. Kawasan Industri Batam misalnya, butuh waktu lama dan proses yang panjang agar penetapan tarif listrik oleh Gubernur disetujui DPRD.

 

Kewajiban persetujuan itu diatur dalam Pasal 34 UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam beleid itu diatur bahwa Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI. Sementara Pemerintah Daerah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dilakukan dengan persetujuan DPRD berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Pasal 34:

  1. Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Persoalannya, jika harus menunggu lama persetujuan dari DPRD jelas dapat menimbulkan ketidakpastian serta menghambat kelancaran berusaha pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Untuk mengatasi hal itu, Kementerian ESDM mengeluarkan Permen No. 47 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang memberikan keleluasaan bagi pemegang IUPTL untuk menerapkan tarif tenaga listrik dalam jangka waktu tertentu.

 

Adapun pokok aturan yang diatur dalam permen a quo meliputi penetapan tarif tenaga listrik sementara oleh Pemegang IUPTL bilamana dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan dengan menggunakan tarif tenaga listrik untuk pertama kalinya.

 

Tarif sementara yang dimaksud ditentukan menggunakan Tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau Tarif Tenaga Listrik pemegang IUPTL yang memilki wilayah usaha lainnya dalam satu provinsi dan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD pada struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik yang sama (Vide: Pasal 13 Permen 47/2018).

 

“Tarif Tenaga Listrik sementara itu berlaku paling lama 6 (enam) bulan,” kata Kabiro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam siaran pers.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait