Proses Persidangan Jadi Materi Pemeriksaan Hakim PN Jaksel
Berita

Proses Persidangan Jadi Materi Pemeriksaan Hakim PN Jaksel

Achmad Guntur diketahui merupakan salah satu hakim yang menangani perkara perdata tersebut.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur sebagai saksi atas tersangka Iswahyu Widodo terkait kasus suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Guntur diketahui juga merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara perdata tersebut.

 

Perkara yang dimaksud yakni Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Sdr. Isrulah Achmad dan tergugat Sdr. Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT APMR (PT Asia Pacific Mining Resources) dan Thomas Azali.

 

Guntur hadir di KPK sekitar pukul 09.45 WIB, namun hingga pukul 21.00 WIB, ia belum juga keluar dari ruang pemeriksaan. Artinya, ia hampir 12 jam menjalani pemeriksaan atau dimintai keteranganny terkait perkara tersebut. Sebab, keterangan Guntur dianggap penting karena seperti yang disebutkan diatas ia menjadi satu-satunya majelis hakim yang tidak atau belum menjadi tersangka.

 

“Dari para saksi itu penyidik mendalami pengetahuan mereka tentang bagaimana proses persidangan perkara perdata pada saat itu. Karena salah satu saksi yang diperiksa adalah anggota majelis hakim yang juga menyidangkan perkara perdata tersebut,” kata Febri di kantornya, Selasa (11/12/2018).

 

Selain Guntur, penyidik juga memanggil Matius Buntu Situru selaku panitera pengganti di PN Jaksel, Isrullah Achmad dari swasta, Resa Indrawan Samir dari swasta, Yulhendra selaku staf keuangan PN Jaksel, dan Thomas Azali dari swasta. Dari 6 orang yang dipanggil, 4 orang diantaranya telah memenuhi panggilan KPK termasuk Guntur.

 

“Sejauh mana pengetahuan mereka tentang proses penerimaan dana melalui sejumlah pihak termasuk hakim untuk mempengaruhi perkara perdata itu,” terang Febri mengenai pemeriksaan saksi lainnya. Baca Juga: Dua Hakim PN Jaksel Ini Terancam Dipecat

 

Informasi yang diperoleh Hukumonline, penyidik belum menemukan keterlibatan Guntur dalam perkara ini. Dan pemeriksaannya hanya berkaitan dengan proses persidangan perdata, namun jika dilihat lamanya waktu pemeriksaan menarik ditunggu apakah keterangan Guntur yang juga merupakan Humas PN Jaksel ini bisa membantu membuat terang penyidikan kasus ini.

Tags:

Berita Terkait