KPK Tegaskan Novel Baswedan Sudah Diperiksa Penyidik Polri
Berita

KPK Tegaskan Novel Baswedan Sudah Diperiksa Penyidik Polri

KPK dan Novel Baswedan membantah tidak kooperatif. Novel justru menilai terdapat konflik kepentingan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus penyerangannya yang disampaikan Adrianus Meliala.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Aksi koalisi masyarakat sipil anti korupsi memberikan dukungan untuk penyidik KPK Novel Baswedan serta KPK secara lembaga di Jakarta, Selasa (11/4).
Aksi koalisi masyarakat sipil anti korupsi memberikan dukungan untuk penyidik KPK Novel Baswedan serta KPK secara lembaga di Jakarta, Selasa (11/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Novel Baswedan sudah diperiksa oleh penyidik Polri dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut. "Agar tidak keliru dipahami masyarakat, informasi yang menyebut bahwa Novel Baswedan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, perlu kami klarifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/12/2018) seperti dikutip Antara

 

Pada hari Selasa (11/12) kemarin, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Penyidik Polda Metro Jaya belum mendapatkan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK Novel Baswedan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

 

Argo menerangkan penyidik Polda Metro Jaya menerapkan metode induktif dan deduktif untuk menyelidiki penyiraman zat kimia terhadap Novel Baswedan. Polisi membutuhkan keterangan dari korban untuk mencari petunjuk berdasarkan motif seperti masalah keluarga, terkait pernah menangani perkara tertentu, mendapatkan ancaman atau intimidasi.

 

Febri mengungkapkan penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Novel pada tanggal 14 Agustus 2017 di KBRI Singapura. Saat itu, dua pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK, mendampingi sekaligus menjenguk Novel yang sedang menjalani perawatan mata di salah satu rumah sakit di Singapura.

 

Karena itu, Febri meminta agar jangan sampai ada kesan setelah salah satu Komisioner Ombudsman menyampaikan hasil temuannya seolah-olah pelaku penyerangan terhadap Novel tidak ditemukan karena Novel tidak (pernah) bisa diperiksa. Baca Juga: 3 Alasan Masa Kerja Tim Kasus Novel Baswedan Diperpanjang

 

Sebelumnya, salah satu Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menyebut Novel tidak kooperatif karena tidak bersedia diperiksa oleh kepolisian. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/12) lalu, Adrianus Meliala menyimpulkan adanya malaadministrasi minor. Malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor yakni aspek penundaan berlarut penanganan perkara; efektivitas penggunaan sumber daya manusia; pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban; dan aspek administrasi penyidikan.

 

Karena itu, Adrianus Meliala meminta jajaran penyidik kepolisian memanggil kembali Novel Baswedan. Pemanggilan kembali itu, menurut Adrianus berpotensi membuka petunjuk-petunjuk baru, sehingga pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel dapat segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum.

Tags:

Berita Terkait