Begini Menteri ESDM Tentukan Harga Indeks Pasar BBM
Aktual

Begini Menteri ESDM Tentukan Harga Indeks Pasar BBM

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Begini Menteri ESDM Tentukan Harga Indeks Pasar BBM
Hukumonline

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pada 18 Oktober 2018, menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak.

 

Penetapan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (la) Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

 

Perpres 191/2014

Pasal 15:

  1. Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri.

 

Perpres 66/2018

Pasal 18:

  1. Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.

(1a) Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Dilansir dari situs Kementerian ESDM, aturan ini menetapkan bahwa Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, yang selanjutnya disebut HIP BBM, ditetapkan dengan perhitungan sebagai berikut:

 

  1. Untuk jenis Bensin Premium, didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Mogas 92 rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya dengan formula 98,42% (sembilan puluh delapan koma empat puluh dua persen) kali MOPS Mogas 92.
  2. Untuk jenis Minyak Tanah, didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Jet Kerosene rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya.
  3. Untuk jenis Minyak Solar (Gas Oil) dalam rangka penetapan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% Sulfur rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya.
  4. Untuk jenis Minyak Solar (Gas Oil) dalam rangka perhitungan Selisih Kurang Antara Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel, didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% Sulfur rata-rata pada periode 1 bulan sebelumnya.

 

Selanjutnya, besaran HIP BBM ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Periode perhitungan HIP BBM jenis Bensin Premium, Minyak Tanah dan Minyak Solar, dimulai tanggal 25 pada 3 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk penetapan harga indeks pasar 3 bulan berikutnya.

 

Sedangkan periode perhitungan HIP BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) dalam rangka perhitungan Selisih Kurang Antara Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel, dimulai tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk penetapan harga indeks pasar 1 bulan berikutnya. Penetapan HIP BBM tersebut, berlaku bagi Badan Usaha Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang telah mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tags: