Resmi Bupati Cianjur Cs Tersangka Korupsi
Utama

Resmi Bupati Cianjur Cs Tersangka Korupsi

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

 

"KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.

 

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin; dan Tubagus Cepy Sethiady, yang merupakan kakak ipar Bupati Cianjur.

 

"Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar," kata Basaria. Baca Juga: KPK Tangkap Kepala Daerah di Cianjur

 

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan sekitar 140 Kepala Sekolah yang telah menerima DAK tersebut. Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

 

"Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah 'cempaka' yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ungkap Basaria.

 

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu. "Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," kata Basaria.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait