Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui, Johannes Kotjo Terima Putusan
Berita

Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui, Johannes Kotjo Terima Putusan

Kotjo menerima putusan, sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12). Foto: RES
Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12). Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menghukum Johannes Budisutrisno Kotjo dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.

 

“Menyatakan Johanes Budisutrisno Kotjo bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Lukas Prakoso, Kamis (13/12). . Baca Juga: Dakwaan Johanes Kotjo Ungkap Peran Setya Novanto dan Sofyan Basir

 

Dalam pertimbangan memberatkan diantaranya perbuatan Kotjo bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan meringankan berlaku sopan, terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, mengaku bersalah dan sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

 

Menurut majelis, Kotjo ingin mempercepat mendapatkan proyek PLTU Riau-1 karena mempunyai dua kapasitas, pertama sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, dan kedua sebagai agen dari China Huadian. Ia memberi suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dengan total sebesar 4,7 miliar.

 

“Pemberian uang dari terdakwa kepada Eni adalah untuk berbuat bertentangan kewajibannya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI,” kata majelis.

 

Atas putusan ini Kotjo menerimanya. “Seperti yang sudah saya sampaikan dalam pembelaan, saya akan menerima apapun putusan hakim,” ujar Kotjo. Sementara penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

 

Eni memang tidak mempunyai kewenangan menentukan pelaksanaan proyek-proyek PLN. Tetapi selaku Wakil Ketua Komisi VII yang menangani bidang energi, Kotjo menyadari Eni bisa membantu memperlancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait