Pembentuk UU Diperintahkan 'Rombak' Batas Usia Perkawinan!
Utama

Pembentuk UU Diperintahkan 'Rombak' Batas Usia Perkawinan!

Lewat putusan ini, pemerintah harus mampu melihat bahwa perubahan UU Perkawinan ataupun upaya pengesahan perppu mutlak diperlukan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Dalam putusannya, frasa “usia 16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU perkawinan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan masih tetap dinyatakan berlaku hingga tenggat waktu yang ditentukan dalam putusan ini.  

 

"Memerintahkan pembentuk undang-undang (UU) dalam jangka waktu paling lama 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan bernomor 22/PUU-XV/2017 di ruang sidang MK, Kamis (13/12/2018). 

 

Pengujian Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan terkait batas usia perkawinan ini diajukan oleh Endang Wasrinah, Maryanti, Rasminah yang diwakili sejumlah pengacara publik yang tergabung dalam Koalisi 18+. Intinya, Para Pemohon yang mengaku sebagai korban perkawinan anak, menilai ketentuan batas yang membedakan usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan itu dianggap diskriminasi. Hal ini mengakibatkan hak-hak konstitusional mereka terlanggar, seperti hak kesehatan, pendidikan, tumbuh kembang yang dijamin konstitusi.

 

Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun."

 

Mahkamah menilai perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi atas dasar jenis kelamin atau gender yang berdampak tidak terpenuhinya hak anak perempuan sebagai bagian hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi. Karena itu, dalil permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

 

Sekalipun dalil permohonan beralasan menurut hukum, namun Mahkamah tidak bisa serta merta (otomatis) menyatakan (memutuskan) Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan sepanjang frasa “umur 16 tahun” inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dibaca “usia 19 tahun” sebagaimana petitum permohonan. Artinya, Mahkamah tak bisa mengabulkan keinginan Para Pemohon yang meminta batas usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun karena hal ini menjadi kewenangan pembentuk UU (positive legislator).           

 

Seperti telah ditegaskan Mahkamah sebelumnya, penentuan batas usia minimal perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk UU. Sebab, apabila Mahkamah memutuskan batas usia minimal perkawinan, justru akan menutup ruang pembentuk UU di kemudian hari guna mempertimbangkan lebih fleksibel batas usia minimal perkawinan sesuai perkembangan hukum dan masyarakat (sosiologis).

Tags:

Berita Terkait