3 Rekomendasi Komnas HAM Kepada Presiden Joko Widodo
Berita

3 Rekomendasi Komnas HAM Kepada Presiden Joko Widodo

​​​​​​​Salah satunya merekomendasikan Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
3 Rekomendasi Komnas HAM Kepada Presiden Joko Widodo
Hukumonline

Dalam rangka memperingati hari HAM internasional ke-70, Komnas HAM menyampaikan sedikitnya 3 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan lembaganya terus berupaya mendorong terciptanya kondisi HAM yang lebih kondusif. Selaras itu Komnas HAM telah menetapkan 3 tema strategis yang menjadi prioritas yakni penyelesaian pelanggaran HAM berat, pelaksanaan reforma agraria, dan penanganan intoleransi, radikalisme, serta ekstrimisme dengan kekerasan.

 

Taufan mengatakan, situasi yang dihadapi dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat tergolong sulit, tak hanya mandek tapi malah mengalami kemunduran. Saat ini Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan pro yustisia terhadap 9 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yakni Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II.

 

Kasus lainnya, Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998; Wasior dan Wamena; Talangsari Lampung; Penembakan Misterius (Petrus); Peristiwa Pembantaian Massal 1965; Peristiwa Jambu Keupok Aceh; dan Simpang KKA Aceh dan Rumah Geudong di Aceh yang terjadi pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-1998.

 

“Sesuai kewenangan yang dimiliki dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada kasus-kasus tersebut. Akan tetapi, sampai hari ini hasil penyelidikan Komnas HAM itu belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung,” kata Taufan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/12).

 

Selain itu Taufan menandaskan pelaksanaan reforma agraria untuk mewujudkan amanat konstitusi juga tergolong rumit karena belum mampu mengatasi ketimpangan struktur dan penguasaan sumber daya agraria. Kondisi ini masih diperparah dengan polemik kerusakan lingkungan hidup; penyelesaian konflik agraria yang belum efektif; dan belum adanya mekanisme kelembagaan penyelesaian konflik agraria yang sifatnya lintas sektor dan eksekutorial.

 

Soal intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan cara kekerasan menurut Taufan situasinya semakin mengkhawatirkan. Hasil survei sejumlah lembaga penelitian independen menunjukan intoleransi, diskriminasi, dan sentimen konservatisme agama di masyarakat makin kuat. Ini patut menjadi perhatian karena tindakan intoleran dalam skala yang lebih luas dan massif dapat menimbulkan terjadinya goncangan sosial, konflik, dan kekerasan. Gejala ini pun diyakini akan terus meningkat seiring dengan momentum Pemilu tahun 2019.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait