Alasan MK Kembali Tolak Pengujian UU Penodaan Agama
Berita

Alasan MK Kembali Tolak Pengujian UU Penodaan Agama

Mahkamah berpendapat pemohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP serta Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP serta Pasal 4 UU No. 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang dimohonkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Aisyah Sharifa sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Putusan MK bernomor 76/PUU-XVI/2018 ini diputus secara bulat dan dibacakan pada Kamis (13/12/2018) kemarin.  

 

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP serta Pasal 4 UU Pencegahan Penodoaan Agama seolah-olah menutup mata memang terdapat perbedaan dalam beragama di Indonesia dan menderogasi hakikat agama, beribadah, dan toleransi.

 

Selain itu, norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya itu dinilai tidak memiliki tujuan yang tepat dalam paradigma pemidanaan baik retributif maupun utilitarian dan justru menghalangi ibadah yang sejati umat beragama yakni memberitakan kebenaran agama baik kepada mereka yang berbeda agama maupun kepada penista agama. Akibat berlakunya norma tersebut, dapat membuat orang dengan mudahnya menuduh orang lain melakukan penistaan agama. Baca Juga: MK Tegaskan UU Penodaan Agama Konstitusional

 

Mahkamah berpendapat, sebagaimana telah ditegaskan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memberi kemungkinan adanya kampanye kebebasan untuk tidak beragama, kebebasan untuk promosi antiagama, serta tidak memungkinkan menghina atau mengotori ajaran agama atau kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun mengotori nama Tuhan.

 

Sebaliknya, Konstitusi memberikan jaminan terkait kebebasan beragama warga negaranya. Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang sangat fundamental, melekat dalam diri setiap manusia. Bagi Mahkamah, keberadaan UU Pencegahan Penodaan Agama dapat dijadikan dasar untuk mencegah tindakan penyalahgunaan agama dan penodaan terhadap agama melalui tindakan administratif yang paling ringan sampai dengan tindakan administratif yang paling berat.

 

Menurut Mahkamah, pemidanaan terhadap penyalahgunaan agama dan penodaan/penistaan agama adalah penting karena dalam bentuk apapun baik dilakukan perorangan maupun kelompok, penodaan dan penyalahgunaan agama adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam pandangan hukum. Hal ini dikarenakan tidak ada orang atau lembaga manapun yang berhak melecehkan agama dan memperlakukan tidak hormat unsur-unsur keagamaan lain yang pada akhirnya menimbulkan keresahan dan kemarahan publik (Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009).

 

Terhadap petitum Pemohon yang meminta agar frasa “golongan” dalam Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP dimaknai tidak termasuk golongan berdasarkan agama, Mahkamah mempertimbangkan bahwa Pasal 156 KUHP adalah ketentuan mengenai ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada seseorang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait