Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat Tergantung Pemerintah
Berita

Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat Tergantung Pemerintah

Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat hanya membutuhkan komitmen dan keseriusan pemerintah dan DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat masih terus dirumuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR, tetapi belum dilakukan pembahasan. Sebab, hingga saat ini, perwakilan pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Karena itu, Baleg meminta pemerintah segera mengirimkan DIM RUU Masyarakat Hukum Adat ini agar bisa dibahas bersama.   

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Hukum Adat, Arif Wibowo mengatakan Baleg terus mendorong pemerintah agar segera menyerahkan DIM RUU tersebut ke DPR. Sebab, dengan adanya DIM, pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat dapat dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah.

 

“Baleg terus menyerap aspirasi ke daerah dalam rangka mematangkan rumusan draf RUU Masyarakat Hukum Adat ini,” ujar Arif Wibowo yang juga Wakil Ketua Baleg DPR itu kepada Hukumonline, Senin (17/12/2018).

 

Dia mengingatkan jangka waktu pembahasan RUU tersebut hingga 30 September 2019, sehingga pembahasan RUU ini masih menyisakan kurang lebih 9 bulan. “Prinsipnya, Baleg akan terus mendorong pemerintah untuk segera mengirimkan DIM ke DPR,” ujar Arif.

 

Padahal menurut Arif, substansi RUU Masyarakat Hukum Adat tidak banyak isu krusial. Isu krusial yang perlu mendapat perhatian khusus hanya pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan, evaluasi masyarakat hukum adat. Terhadap masyarakat hukum adat yang sudah tidak hidup di masyarakat bakal menjadi evaluasi keberadaan

 

Hal tersebut merujuk Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

 

Arif  melanjutkan sebagian besar substansi RUU Masyarakat Hukum Adat tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Namun, Arif enggan menyebutkan peraturan yang dimaksud. Dia menegaskan RUU tersebut hanya membutuhkan komitmen dan keseriusan pemerintah dan DPR. “Hanya butuh fokus dan serius saja dari kedua belah pihak, DPR dan Pemerintah,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait