MK Diminta Mengakhiri Sifat Multitafsir Wadah Organisasi Advokat
Pojok PERADI

MK Diminta Mengakhiri Sifat Multitafsir Wadah Organisasi Advokat

Perbedaan tafsir tentang keberadaan organisasi profesi, sesungguhnya juga terjadi pada UU Jabatan Notaris.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli di sidang MK. Foto: Dokumen Humas Peradi
Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli di sidang MK. Foto: Dokumen Humas Peradi

Sidang uji materi terkait frasa “Organisasi Advokat” yang termuat di 20 pasal UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, sidang menghadirkan pakar hukum tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang diajukan oleh Pemohon sebagai ahli.

 

Dalam keterangannya, Yusril merupakan salah satu saksi sejarah dan pelaku dalam perumusan RUU Advokat belasan tahun silam. Kala itu, kebijakan pembentukan hukum nasional yang dianut pemerintah sejak awal reformasi memberikan seluas-luasnya bagi rakyat untuk berserikat dan berkumpul sebagai pelaksanaan salah satu hak asasi manusia yang diatur UUD 1945.

 

Namun terhadap organisasi profesi, demi menjaga standar, kualitas dan profesionalitas, pemerintah menganut kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu. Hal ini berlaku antara lain pada profesi jabatan notaris, dokter, tenaga kesehatan, insinyur dan advokat. “Pembatasan seperti itu hanya dimungkinkan dilakukan dengan undang-undang,” tulis Yusril sebagaimana siaran pers yang dikirimkan DPN Peradi kepada Hukumonline, Selasa (18/12).

 

Arti frasa “Organisasi Advokat”, pada norma Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menegaskan bahwa huruf besar di frasa tersebut merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Hal ini sesuai dengan frasa “Organisasi Notaris” dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

 

Sementara pembentukan Organisasi Advokat itu telah diatur dalam Pasal 32 UU Advokat, bahwa untuk sementara waktu sebelum terbentuknya Organisasi Advokat, maka tugas dan wewenangnya dijalankan bersama oleh delapan organisasi advokat yang ada pada waktu itu dan disebutkan satu persatu namanya di dalam undang-undang ini. Sedangkan Organisasi   Advokat yang dimaksud itu pembentukannya dibatasi secara limitatif oleh undang-undang yakni "paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi   Advokat telah terbentuk". Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32  ayat (3) dan (4) hanyalah Peradi, sementara organisasi advokat lainnya yang kemudian bermunculan, tidaklah dibentuk sesuai norma Pasal 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat.

 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 14/PUU-IV/2006 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga menjalankan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-II/2004). Peradi yang dimaksud adalah Peradi yang didirikan oleh 8 Organisasi Advokat dalam kurun waktu 2 tahun sejak berlakunya UU Advokat.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait