Membangun Harapan bagi Anak Didik Lapas dalam Bingkai Hak Konstitusional
Kolom

Membangun Harapan bagi Anak Didik Lapas dalam Bingkai Hak Konstitusional

Pada kenyataannya, banyak anak didik lapas yang tidak memahami hak-hak yang mereka miliki sehingga kebanyakan dari mereka tidak memiliki impian untuk masa depan yang lebih baik.

Bacaan 2 Menit
Fitra Arsil. Foto: Istimewa
Fitra Arsil. Foto: Istimewa

Hak konstitusional adalah sebuah hak yang dimiliki oleh warga negara dan diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Keberadaannya menjadi sebuah jaminan bagi kehidupan warga negara khususnya warga negara Indonesia. Namun, belum semua warga negara mengetahui apalagi memahami hak konstitusional ini sebagai jaminan kehidupan mereka sehingga terkadang merasa tidak diberikan kehidupan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara.

 

Salah satunya anak didik Lembaga Pembinaan Masyarakat (Lapas). Mereka hidup di dalam sebuah kungkungan akibat kesalahan yang melanggar hukum atau bahkan ketidaktahuan mereka akan hukum itu sendiri. Maka, negara memiliki sebuah jaminan bagi mereka dalam menjalani kehidupan sekalipun di dalam penjara.

 

Hak konstitusional warga negara diatur di dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Mulai dari hak untuk hidup dan menjalani kehidupan, hingga hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ada di dalam bab tersebut. Hal ini dikarenakan Indonesia menjadi negara yang mengakui penghormatan terhadap HAM yang sangat besar dengan pembatasannya berupa HAM orang lain.

 

HAM di Indonesia mengakui HAM individu sekaligus HAM masyarakat (sosial). Bahkan menurut Jimly Ashshiddiqie dalam bukunya berjudul Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi di mana konsep HAM di Indonesia tidak bersifat sekuler. Konsep HAM di Indonesia adalah konsep HAM yang berdasarkan Pancasila sehingga hak-hak individu yang dijamin oleh UUD tidak lepas dari hak-hak sosial. Artinya, ada hak sekaligus kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu di lingkungan sosialnya di manapun dia berada.

 

Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan jaminan konstitusional di manapun ia berada dan dalam keadaan apapun, salah satunya anak didik lapas. Anak didik lapas menjadi subjek hukum yang juga berhak atas setiap jaminan yang diberikan oleh negara. Sayangnya, banyak dari mereka yang tidak memahami keberadaan jaminan konstitusional ini sehingga tidak memiliki harapan di masa depan.

 

Penulis dalam penyuluhan hukum kepada anak didik lapas Kelas II Sukamiskin menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hak yang saat ini dan nantinya bisa diakses oleh setiap warga negara termasuk anak didik lapas. Penulis menyebutkan sejumlah hak di dalam UUD 1945 seperti: hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, hak untuk melanjutkan hidup, hak untuk memperoleh jaminan kesehatan, dan hak lainnya.

 

Sementara khusus hak anak sudah diatur dalam  Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Perlindungan Anak dimaksudkan dalam rangka menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait