KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Korupsi Waskita Karya
Berita

KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Korupsi Waskita Karya

Pencegahan lima orang itu berlaku selama enam bulan ke depan terhitung tanggal 6 November 2018.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri alias  dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

 

Sebelumnya, KPK pada Senin (17/12) telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).

 

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/12/2018) seperti dikutip Antara. Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Proyek Fiktif Waskita Karya

 

Lima orang yang berstatus cegah itu adalah Fathor Rachman, Yuly Ariandi Siregar, mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman, dan mantan direktur pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.

 

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. "Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).

 

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

 

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. "Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," kata Agus.

Tags:

Berita Terkait