​​​​​​​Dari Soal Probation Pegawai Kontrak, Dituduh Bank Belum Melunasi Utang Hingga Golput dalam Pemilu
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Probation Pegawai Kontrak, Dituduh Bank Belum Melunasi Utang Hingga Golput dalam Pemilu

Jika kamu punya pertanyaan, silakan dikirim ke kami.

Oleh:
Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Probation Pegawai Kontrak, Dituduh Bank Belum Melunasi Utang Hingga Golput dalam Pemilu
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Akibat Hukum Adanya Probation Sebelum Jadi Pegawai Kontrak

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation). Jika ada, maka masa probation tersebut batal demi hukum.

 

Jika perusahaan tetap mengadakan probation untuk pegawai kontrak, langkah apa yang dapat dilakukan? Simak selengkapnya dalam artikel Akibat Hukum Adanya Probation Sebelum Jadi Pegawai Kontrak.

 

  1. E-mail Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mempertegas kedudukan e-mail sebagai salah satu informasi elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

 

Lantas, bagaimana kedudukan e-mail sebagai alat bukti dalam perkara perdata? Temukan jawabannya dalam artikel E-mail Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata.

 

  1. Pidana Bagi Pelaku Perselingkuhan dan Pengirim Foto Porno

Pelaku perselingkuhan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk kedua belah pihak yang menjadi pelaku perselingkuhan.

Tags:

Berita Terkait