Code of Conduct Wajib Jadi Acuan Perusahaan Fintech dalam Menjalankan Bisnis
Berita

Code of Conduct Wajib Jadi Acuan Perusahaan Fintech dalam Menjalankan Bisnis

Agar perusahaan fintech berizin yang telah memiliki aturan main dalam setiap kegiatan usahanya tidak melanggar hukum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kasus pelanggaran hukum perusahaan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P) ilegal kian bermunculan menimpa masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian khusus dari berbagai kalangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga organisasi sosial masyarakat seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 

Berbagai bentuk pelanggaran hukum dilakukan perusahaan fintech ilegal ini. Mulai dari penagihan intimidatif dan teror, penetapan suku bunga tinggi hingga penyebaran data pribadi dilakukan perusahaan ilegal tersebut. Salah satu penyebab utama terjadinya pelanggaran hukum tersebut yaitu tidak sanggupnya nasabah menunaikan kewajibannya pengembalikan pinjaman.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia, Kuseryansyah mengungkapkan pihaknya mendukung regulator mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Maraknya kasus pelanggaran tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap industri ini.

 

Sementara itu, dia juga menjelaskan para perusahaan fintech berizin telah memiliki aturan main agar setiap kegiatan usahanya tidak melanggar hukum. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kode perilaku atau code of conduct yang ditandatangani para penyelenggara fintech.   

 

“Semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota AFTECH sudah menandatangani Code of Conduct di akhir bulan Agustus yang lalu. Code of Conduct ini wajib menjadi acuan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis mereka,” ujar Kuseryansyah.

 

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada para anggota asosiasi yang terbukti melanggar ketentuan kegiatan usahanya. Sanksi tersebut berupa pencabutan keanggotaan perusahaan fintech dari asosiasi.  

 

Sejak terbentuk pada 2016, Aftech memiliki 207 anggota, yang terdiri dari 175 perusahaan startup fintech, 24 institusi keuangan, 5 mitra knowledge dan 3 mitra teknologi. Selain perusahaan fintech P2P lending, perusahaan-perusahaan fintech lainnya juga tergabung di dalam asosiasi ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait